Polri: Kami Tak Punya Kepentingan dalam Pembentukan Pansel KPK
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 18 Mei 2019 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menampik adanya dugaan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) masa jabatan 2019-2023 dekat dengan Polri dan membawa kepentingan polisi.
Simak: Koalisi Antikorupsi Curigai Pansel KPK Bentukan Jokowi
"Polisi dan KPK itu senyawa. Jadi tidak ada kepentingan bagi kami," kata Iqbal saat dihubungi, Sabtu, 18 Mei 2019. Ia pun mengimbau kepada semua pihak agar menghormati keputusan pemerintah ketika memilih anggota Pansel Capim KPK.
"Pokoknya bagi Polri, KPK adalah salah satu mitra terkuat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kalau KPK besar, Polri juga senang," kata Iqbal.
Sebelumnya, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch, menolak komposisi anggota Pansel Capim KPK yang baru disahkan oleh Jokowi pada 17 Mei 2019. Sebab, mereka menilai pembentukan Pansel baru ini mengandung unsur kompromi kepentingan elit.
"Dalam komposisi anggota, ada nuansa bahwa Presiden Joko Widodo lebih mempertimbangkan harmino dan kompromi kepentingan elit dalam lingkaran terdekatnya daripada upaya yang sunguh-sunguh memberantas korupsi," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Mei 2019.
Penetapan Pansel Capim KPK sendiri tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, sebagai wakil ketua pansel.
Sedangkan para anggota Pansel Capim KPK adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Simak: Kata Pukat UGM Soal Nama-nama Panitia Seleksi KPK
Di dalam Pansel KPK juga ada Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial. Pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.