TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menolak komposisi anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 17 Mei 2019. Sebab, mereka menilai pembentukan Pansel baru ini mengandung unsur kompromi kepentingan elit.
Baca: Profil 9 Anggota Pansel KPK Pilihan Jokowi
"Dalam komposisi anggota, ada nuansa Presiden Joko Widodo lebih mempertimbangkan kompromi kepentingan elit dalam lingkaran terdekatnya daripada upaya yang sunguh-sunguh memberantas korupsi," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Mei 2019.
Kurnia melihat ada beberapa nama anggota Pansel yang memiliki kedekatan dengan Markas Besar Polri, yang kemudian memicu kecurigaan adanya kehendak untuk mempertahankan kontrol elit kepolisian atas KPK.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai Jokowi tidak memiliki imajinasi besar dalam agenda pemberantasan korupsi. "Target untuk meningkatkan Corruption Perception Index (CPI) Indonesia sulit diharapkan tercapai dengan materi Pansel hari ini," ujar Kurnia.
Kemudian, Kurnia juga menilai Jokowi mendua dalam sikapnya untuk lebih all out pada periode kedua kepimpinannya. Meski publik masih menunggu hasil final rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi kemungkinan besar Jokowi akan terpilih kembali sebagai presiden.
"Seharusnya momentum ini dimanfaatkan presiden untuk dapat meminggirkan berbagai desakan dan kepentingan segelintir elit," kata Kurnia. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pun berpendapat bahwa Jokowi gagal memastikan kepada tim di istana untuk mempertimbangkan dengan serius rekam jejak seseorang sebelum ditetapkan sebagai anggota Pansel.
Penetapan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pansel KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, sebagai wakil ketua pansel.
Sedangkan para anggota Pansel KPK adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Simak juga: Kata Pukat UGM Soal Nama-nama Panitia Seleksi KPK
Kemudian Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial. Pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.