Kubu Jokowi Anggap Ucapan Fadli Zon Menurunkan Martabat MK
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Kamis, 16 Mei 2019 12:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mempertanyakan ucapan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, soal kesia-siaan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Disebut Tak Berguna oleh Fadli Zon, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi
Arsul, yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini berujar, penyelesaian sengketa pemilu di MK merupakan salah satu ketentuan yang sudah disepakati di DPR. Fadli Zon juga merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
"Soal MK itu sudah kami setujui bersama. Kalau sekarang seperti yang Pak Fadli Zon sampaikan sia-sia enggak ada gunanya, pertanyaannya kenapa dulu sepakat ke MK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Fadli Zon sebelumnya mengatakan BPN Prabowo-Sandiaga tak akan membawa sengketa hasil pilpres ke MK. Fadli bahkan menilai MK tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.
"Saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan MK karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa MK itu useless dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Sebagai gantinya, BPN Prabowo akan menyerahkan langkah yang akan diambil kepada kedaulatan rakyat.
Arsul menilai wajar kalau nantinya ada aksi demonstrasi dari para pendukung Prabowo yang tak puas dengan hasil pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum. Namun, dia mengkritik pernyataan yang menyebut bahwa membawa sengketa pilpres ke MK adalah kesia-siaan. "Jangan kemudian mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia, itu kan namanya mendelegitimasi, men-downgrade sebuah lembaga negara," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Baca juga: BPN Prabowo Tak Akan Bawa Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Arsul juga menilai BPN tak taat hukum jika tak mau menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi. Padahal kata dia, BPN juga diisi sejumlah anggota DPR yang merupakan pengambil keputusan. "Kan enggak boleh begitu, jangan karena kalah atau karena suaranya lebih sedikit terus mutung," kata dia.