Cekal Dicabut, Kivlan Zen Berjanji Penuhi Panggilan Polisi
Reporter
Antara
Editor
Elik Susanto
Minggu, 12 Mei 2019 07:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan pencekalan terhadap Kivlan Zen sudah dicabut dan tidak akan dicekal lagi. Alasannya, bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini akan kooperatif.
Baca: Pencelakan Terhadap Kivlan Zen Dianggap Berlebihan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, Kivlan Zen tak lagi dilarang ke luar negeri. "Info dari Imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Menurut Iqbal, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menyatakan kooperatif jika diminta hadir ke kantor polisi. Rencana pemeriksaan Kivlan Zen sehubungan dengan yang bersangkutan diadukan telah menyebarkan berita bohong.
"Penyidik mendapat informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," kata Iqbal menambahkan. Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 13 Mei 2019.
Surat panggilan pemeriksaan sudah diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, Jumat sore, 10 Mei 2019. Penyerahan surat panggilan di bandara karena Kivlan Zen hendak naik pesawat menuju Batam untuk selanjutnya terbang ke Brunei Darussalam.
Imigrasi membenarkan telah mencabut status cekal Kivlan Zen. "Benar, sudah dicabut tadi pagi," kata Kepala Subagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019 seperti dikutip dari Antara.
Secara terpisah, kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengaku keberatan dengan pencekalan yang diajukan kepolisian karena kliennya tidak berstatus sebagai tersangka. "Pencekalan menimbulkan persoalan dilematis terhadap pemikiran masyarakat, kecuali dia sudah tersangka baru dicekal, ini kan masih diklarifikasi," kata Pitra.
Menurut Pitra, kliennya tidak lagi memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dan hendak menghadiri pemeriksaan pada Senin, 13 Mei 2019. "Dia akan menghadiri karena merasa bukan pelaku makar dan mudah-mudahan dia dalam keadaan sehat dan bisa hadir Senin nanti," kata Pitra.
Pitra kini mengadukan balik Jalaludin, pelapor Kivlan Zen. Alasannya, menurut Pitra, kliennya tidak pernah melakukan makar, hanya unjuk rasa. "Sikap menyatakan pendapat di muka umum diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998."
Sebagai bukti bahwa kliennya tidak makar, Pitra bakal menunjukkan sejumlah video, tangkapan layar pemberitaan di media dan surat pernyataan yang ditulis tangan sendiri oleh Kivlan Zen. Surat pernyataan, kata dia, menunjukkan bahwa Kivlan Zen sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap pernyataan yang diucapkan, bahwa dia tidak melakukan makar.
Laporan Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya itu terdaftar dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin diadukan karena melakukan pelanggaran pindak pidana pengaduan palsu sebagai termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.
ANDITA RAHMA