Cekal Dicabut, Kivlan Zen Berjanji Penuhi Panggilan Polisi

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Minggu, 12 Mei 2019 07:11 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen di sela-sela Simposium Anti PKI di Balai Kartini Jakarta, 1 Juni 2016. TEMPO/Arkhe

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyatakan pencekalan terhadap Kivlan Zen sudah dicabut dan tidak akan dicekal lagi. Alasannya, bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini akan kooperatif.

Baca: Pencelakan Terhadap Kivlan Zen Dianggap Berlebihan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, Kivlan Zen tak lagi dilarang ke luar negeri. "Info dari Imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.

Menurut Iqbal, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menyatakan kooperatif jika diminta hadir ke kantor polisi. Rencana pemeriksaan Kivlan Zen sehubungan dengan yang bersangkutan diadukan telah menyebarkan berita bohong.

"Penyidik mendapat informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," kata Iqbal menambahkan. Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 13 Mei 2019.

Surat panggilan pemeriksaan sudah diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, Jumat sore, 10 Mei 2019. Penyerahan surat panggilan di bandara karena Kivlan Zen hendak naik pesawat menuju Batam untuk selanjutnya terbang ke Brunei Darussalam.

Imigrasi membenarkan telah mencabut status cekal Kivlan Zen. "Benar, sudah dicabut tadi pagi," kata Kepala Subagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019 seperti dikutip dari Antara.

Secara terpisah, kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengaku keberatan dengan pencekalan yang diajukan kepolisian karena kliennya tidak berstatus sebagai tersangka. "Pencekalan menimbulkan persoalan dilematis terhadap pemikiran masyarakat, kecuali dia sudah tersangka baru dicekal, ini kan masih diklarifikasi," kata Pitra.

Menurut Pitra, kliennya tidak lagi memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dan hendak menghadiri pemeriksaan pada Senin, 13 Mei 2019. "Dia akan menghadiri karena merasa bukan pelaku makar dan mudah-mudahan dia dalam keadaan sehat dan bisa hadir Senin nanti," kata Pitra.

Pitra kini mengadukan balik Jalaludin, pelapor Kivlan Zen. Alasannya, menurut Pitra, kliennya tidak pernah melakukan makar, hanya unjuk rasa. "Sikap menyatakan pendapat di muka umum diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998."

Sebagai bukti bahwa kliennya tidak makar, Pitra bakal menunjukkan sejumlah video, tangkapan layar pemberitaan di media dan surat pernyataan yang ditulis tangan sendiri oleh Kivlan Zen. Surat pernyataan, kata dia, menunjukkan bahwa Kivlan Zen sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap pernyataan yang diucapkan, bahwa dia tidak melakukan makar.

Laporan Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya itu terdaftar dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin diadukan karena melakukan pelanggaran pindak pidana pengaduan palsu sebagai termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

ANDITA RAHMA




Advertising
Advertising

Berita terkait

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

1 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Reuni 411 di Patung Kuda Monas

Beberapa ormas aliansi Reuni 411 termasuk FPI bakal berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

1 hari lalu

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.

Baca Selengkapnya

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

3 hari lalu

AS Tuduh Rusia Sebarkan Video Hoaks Soal Pemilu AS

Rusia dituduh menyebarkan video hoaks tentang imigran Haiti yang ikut memilih di pemilu AS.

Baca Selengkapnya

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

5 hari lalu

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

6 hari lalu

Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

"Alasannya ATM-nya tertelan dan ibu memberikan nomor PIN kepada diduga pelaku, polisi langsung menarik keluar pria itu."

Baca Selengkapnya

Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

6 hari lalu

Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

Ormas Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke polisi dan Bawaslu atas dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

12 hari lalu

Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

Dua korban yang dikeroyok merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

12 hari lalu

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.

Baca Selengkapnya

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

12 hari lalu

Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.

Baca Selengkapnya