Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen: Polisi Berlebihan

Minggu, 12 Mei 2019 07:02 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen mengatakan, langkah polisi berlebihan dengan mengeluarkan surat cekal untuk dirinya. Padahal, kata Kivlan, ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan

"Saya kan baru dipanggil sebagai saksi. Laporan orang dari Banten itu bahwa saya melakukan upaya untuk makar atau berita hoaks," ujar Kivlan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Mei 2019.

Kivlan Zen sebelumnya telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat cegah itu diajukan ke Direktorat Jendral Imigrasi dan tertuang dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.

"Betul dicegah ke luar negeri. Sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat, 10 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Kivlan dilarang ke luar negeri terkait laporan seseorang bernama Jalaludin. Ia dituding telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Dari laporan itu, Kivlan kemudian dipanggil polisi pada 9 Mei 2019. Ia tak memenuhi panggilan polisi tersebut.

Kivlan menjelaskan alasannya tidak menghadiri pemanggilan penyidik karena tengah menggelar unjuk rasa meminta Presiden inkumben Jokowi didiskualifikasi di Kantor Bawaslu. "Kemudian saya sampaikan ke rumah bahwa saya tidak di rumah karena acara tanggal 9 Mei (demonstrasi di Kantor Bawaslu)," ungkap dia.

Penyidik dari Bareskrim Polri kemudian memberi surat panggilan kedua pada Jumat 10 Mei 2019. Surat itu diberikan saat Kivlan berada di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyebut Kivlan akan berangkat ke Batam saat itu. Foto Kivlan bersama penyidik Polri itu sempat tersebar di kalangan wartawan.

Kivlan berkisah saat itu seorang penyidik berpangkat Inspektur Satu memintanya menandatangani surat pemanggilan. "Saya tanda tanganilah surat itu," kata dia.

Kivlan mengatakan, jadwal pemeriksaannya sebagai saksi itu tanggal 13 Mei 2019. Dirinya pun meminta waktu kepada penyidik Bareskrim untuk berangkat ke Batam menjenguk istri yang sakit.

Baca juga: Kivlan Zen Sindir SBY, Demokrat Cerita Gus Dur Soal Mayjen Kunyuk

"Kemudian anak cucu saya ada di Batam, masa saya nggak boleh, baru tanggal 10. Berarti saya bisa ke Batam melihat anak istri saya. masa saya nggak boleh, kecuali saya di situ sebagai tersangka," ujar dia.

Kivlan Zen menyampaikan kesediaannya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan upaya makar dan penyebaran hoaks tersebut. "Saya datang, Insya Allah saya datang," kata Kivlan.

Berita terkait

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca Selengkapnya

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.

Baca Selengkapnya

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.

Baca Selengkapnya

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

19 Februari 2020

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Ia menjalani perawatan di rumah sakit

Baca Selengkapnya