TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan surat pemanggilan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Surat tersebut diberikan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat, penerbangan menuju Batam.
Baca juga: Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan
"Bentuk penyerahan surat panggilan. Beliau mau ke Brunei lewat Batam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Mei 2019.
Kivlan pun dicekal bepergian ke luar negeri oleh polisi selama enam bulan ke depan. Pencekalan tengah diajukan kepada Direktorat Jendral Imigrasi dan tertuang dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.
"Betul dicegah ke luar negeri. Sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," ucap Asep. Namun, belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu. Adapun penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kivlan pada 13 Mei 2019.
Kivlan sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Baca juga: Hari Ini Kivlan Zen ke Bawaslu Lagi, Bawa Massa Lebih Banyak?
Laporan tersebut menuding Kivlan Zen melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.