Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 10 Mei 2019 19:33 WIB

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (tengah) berjalan diatas kapal Negara Altair untuk mengecek kondisi ekor pesawat AirAsia di pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalteng, 13 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Rabu, 15 Mei 2019. Dia akan diperiksa untuk tersangka, Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Baca: KPK Bakal Periksa Ignasius Jonan untuk Kasus Sofyan Basir

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan ke rumah dinas dan kantor saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 10 Mei 2019.

Febri menjelaskan sedikit soal alasan KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu. Dia bilang ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1. Menurut dia, kebijakan itu yang perlu dicermati lebih lanjut oleh KPK dari keterangan Jonan.

Gestur Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir saat ditanya awak media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Sofyan menjalani pemeriksaan selama delapan jam. TEMPO/Imam Sukamto

Selebihnya, Febri mengatakan tak bisa menjelaskan materi pemeriksaan. Namun, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saksi yang diperiksa pasti dianggap mengetahui, mendengar atau melihat sebagian peristiwa dalam kasus yang tengah didalami penyidik.

Selain diperiksa untuk Sofyan, KPK juga akan memeriksa Jonan untuk tersangka Samin Tan, penyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Pengusaha batu bara itu disangka menyuap Eni Rp 5 miliar untuk memuluskan negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Sebelumnya, Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT.

Advertising
Advertising

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, di antaranya Eni, untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Eni menyanggupi permintaan Samin.

KPK menduga, untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni salah satunya memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR.

Selain itu, Eni juga sempat melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Menurut kesaksian Eni saat diperiksa penyidik, beberapa pertemuan juga dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar mengembalikan izin penambangan kepada perusahaan milik Samin.

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Eni Saragih mengaku pasrah divonis 6 tahun penjara, dan mengatakan sudah cukup baginya membela diri. TEMPO/Imam Sukamto

Saat menanti langkah Jonan memutuskan pengembalian izin itu, tim penindakan KPK mencokok Eni dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo pada 13 Juli 2018. Eni disangka menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya memperoleh proyek pembangkit milik PT PLN itu. Eni telah divonis 6 tahun dalam perkara tersebut. Sementara Kotjo divonis 4,5 tahun di tingkat banding. Belakang, KPK juga menjerat Sofyan Basir menjadi tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1.

Baca juga: Eni Saragih Minta Menteri Ignasius Jonan Jadi Saksi Meringankan

Terkait pertemuannya dengan Eni, Jonan enggan menanggapi. "Jangan ya," kata Jonan di kantornya, 4 April 2019.

LINDA NOVI TRIANITA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

19 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

22 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya