KPK Tak Proses Laporan Gratifikasi Lukman Hakim Saifuddin

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 Mei 2019 16:30 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Menteri Agama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI, Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Uang sebesar Rp 10 juta yang dikembalikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak akan diproses sebagai pelaporan gratifikasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebutkan sebabnya Lukman baru mengembalikan duit itu sepekan setelah terbongkarnya kasus dagang jabatan di Kementerian Agama.

Baca juga: Kasus Romi, Menag Lukman Hakim Saifuddin Penuhi Panggilan KPK

Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris ditangkap bersama Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy di Surabaya pada 15 Maret 2019.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," ujar Laode di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2019.

Namun KPK enggan membeberkan apakah tindakan Lukman tersebut dapat dikenakan tindak pidana gratifikasi atau tidak. "Saya tak mau sebut itu. Tetapi kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," ucap Laode.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut berdasarkan rekomendasi dari pimpinan, uang sebesar Rp 10 juta itu kini diserahkan kepada Deputi Penindakan KPK dari Direktur Gratifikasi.

Pemberian uang Rp 10 juta kepada Lukman itu diungkapkan oleh KPK dalam sidang praperadilan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, yang berlangsung pada 7 Mei 2019.

Baca juga: KPK akan Klarifikasi Menteri Agama Soal Sumber Duit di Laci

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Romahurmuziy atau Rommy. Komisi antirasuah menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari Haris dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman. Dari penggeledahan itu KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu.

Adapun Lukman Hakim Saifuddin telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini pada Rabu 8 Mei 2019. Usai pemeriksaan, Lukman enggan membeberkan materi pemeriksaan. Ia hanya mengatakan duit Rp 10 juta yang diterimanya dari Haris telah dikembalikan ke KPK.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya