TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan jika ia pernah mendapat uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin yang kini berstatus sebagai tersangka suap. Namun Lukman menyampaikan jika ia telah lapor kepada KPK terkait penerimaan uang tersebut.
Baca juga: Kasus Romi, Menag Lukman Hakim Saifuddin Penuhi Panggilan KPK
"Jadi terkait uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan pada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan ke KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan bahwa uang itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Lukman diperiksa oleh KPK sejak pukul 10 pagi tadi. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. Namun selain pemberian uang Rp 10 juta dari Haris, Lukman enggan bicara banyak.
"Sebaiknya tanya langsung pada KPK. Saya harus menghargai dan menghormati proses yang berlangsung, jadi tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara," ucapnya.
Pemberian uang Rp 10 juta kepada Lukman itu diungkapkan oleh KPK dalam sidang praperadilan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, yang berlangsung kemarin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK Romahurmuziy atau Romy. Komisi antirasuah menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari Haris dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Baca juga: KPK akan Klarifikasi Menteri Agama Soal Sumber Duit di Laci
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman. Dari penggeledahan itu KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu.
Namun terkait uang di laci ini Lukman Hakim Saifuddin enggan berkomentar. "Tanyakan KPK," ucapnya sambil berlalu.