Ketua KPK Singgung Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 9 Mei 2019 11:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyinggung adanya komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki rangkap jabatan di luar BUMN. Sentilan itu dilontarkan Agus saat membuka acara seminar 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya' di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Agus, rangkap jabatan membuat komisaris tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal. "Banyak sekali komisaris yang tidak bisa full time di badan usaha," kata dia pada Kamis, 9 Mei 2019. Ia berharap reformasi birokrasi yang tuntas supaya tidak ada rangkap jabatan.
Baca: Polri Minta KPK Segera Selesaikan Konflik Internal soal Penyidik
Pengawasan internal di lingkungan BUMN, kata Agus, sangat diperlukan. Di setiap direktur utama BUMN membawahi Satuan Pengawasan Intern (SPI). "Ada komisaris yang mempunyai komiter auditor kalau nggak salah, tapi kemudian tidak mempunyai tangan di dalam."
Inspektorat di Kementerian BUMN saat ini juga tak bisa masuk ke BUMN karena dianggap sudah mandiri. Karena itu, dia mengusulkan perlu penguatan inspektorat untuk bisa mengawasi BUMN. Caranya dengan memberikan pembekalan terhadap tenaga terbaik yang bekerja di inspektorat. "Kemudian bisa menilai objektif terhadap perjalanan dari badan usaha itu sehari-hari."
Baca: KPK Tepis Isu Bersih-bersih Penyidik dari Unsur ...
Setelah memastikan sumber daya manusianya berkualitas, kata Agus, inspektorat juga harus memikirkan penempatan personelnya. "Apakah melekat jadi tangannya komisaris lakukan check and balances ke direksi, itu harus kita pikirkan."
Belakangan KPK kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat dan pegawai BUMN. Ia menceritakan masih adanya kontrak fiktif, imbalan untuk personel BUMN untuk ongkos angkut barang dalam proyek, misalnya. “Masih ada juga yang butuh bahan baku menitip sekian dolar untuk sekian ton bahan baku." Alhasil, KPK, kata Agus, sampai saat ini masih terus melakukan pengawasan terhadap BUMN.