TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, hari ini, 9 Mei 2019. Budi merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Sebelum Jadi Wali Kota Tasikmalaya, Ini Harta Budi Menurut LHKPN
"Yang bersangkutan akan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2019.
Keterlibatan Budi dalam kasus korupsi diketahui setelah tim KPK menggeledah ruangan kantor Wali Kota Tasikmalaya pada April 2019. Penggeledahan itu menyasar lantai 2 Bale Kota Tasikmalaya dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya.
Febri mengatakan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran Kota Tasikmalaya. Sebelum penggeledahan berlangsung, nama Budi sempat disinggung dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018.
Dia pernah diperiksa pada 14 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019.
Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta, dan gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar, US$ 55 ribu, dan Sin$ 325 ribu. Suap dan gratifikasi tersebut diterima Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten dan kota. Salah satu dari 9 kabupaten dan kota itu adalah Kota Tasikmalaya untuk pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018.
Untuk mengurus anggaran itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diduga menggelontorkan dana hingga Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Yaya dan dua orang yang membantu pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI