Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 8 Mei 2019 07:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI akan berakhir pada Juni 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga kini FPI belum mengurus perpanjangan SKT tersebut. “Belum, belum,” kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca : Izin FPI Hampir Habis, Ketua Umum: Kami Siapkan Perpanjangan
Sementara itu, muncul petisi daring (online) yang berjudul 'Stop Ijin FPI' pada Ahad lalu. Petisi itu dibuat oleh seseorang bernama Ira Bisyir, ditujukan ke Menteri Dalam Negeri yang berisi ajakan kepada orang-orang untuk menolak perpajangan izin FPI yang akan segera berakhir.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulis pembuat petisi.
Lalu mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin? Bagaimana aturan yang berlaku?
Sepanjang penelurusan Tempo, belum ada kasus ormas yang ditolak perpanjangan izinnya.
Baca juga : Izin FPI Hampir Habis, Begini Aturan Perpanjangan SKT Ormas
Namun Kemendagri pernah menolak pengajuan izin ormas Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Kelompok itu sempat berkali-kali mengajukan izin, namun ditolak karena berhaluan radikal. Sementara syarat membuat ormas dan bisa terdaftar harus taat pada Pancasila dan UUD.
Demi menegakkan asas ini, pemerintah juga telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
<!--more-->
Lalu seperti apa aturan yang berlaku untuk mendirikan Ormas?
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, keberadaan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Sementara tata cara pendaftaran ormas diatur dalam aturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017. Beleid itu mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal. “Tata cara pendaftaran ormas berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang perlu-perlu) terhadap tata cara perpanjangan SKT,” dikutip dari Pasal 23 Permendagri ini.
Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan tembusan ke gubernur atau wali kota.
Pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gubernur atau bupati/wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesbangpol pada akhirnya juga akan menyerahkan permohonan itu ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas. Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
<!--more-->
Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
Lembaga administrasi di tingkat kementerian, provinsi maupun kabupaten/kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.
Bila dokumen permohonan pendaftaran itu dianggap lengkap, maka petugas administrasi akan melakukan pencatatan dalam formulir keabsahan dokumen pendaftaran untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri.
Simak pula :
Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan
Setelah itu dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi kementerian, Mendagri bakal memberikan keputusan menerbitkan atau menolak menerbitkan SKT.
Dalam hal permohonan pendaftaran diterima, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri akan menerbitkan SKT.
Dalam hal permohonan pendaftaran ditolak, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. Dalam penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran, menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sesuai dengan bidang Ormas.