Petisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 Mei 2019 07:15 WIB

Massa Front Pembela Islam alias FPI membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid saat berunjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser Nahdlatul Ulama di Garut, Selasa, 23 Oktober 2018. Polda Jawa Barat telah menahan sejumlah tersangka serta terus melakukan pendalaman untuk meredam dampak dari insiden yang berpotensi meluas tersebut. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI akan berakhir pada Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga kini FPI belum mengurus perpanjangan SKT tersebut. “Belum, belum,” kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca : Izin FPI Hampir Habis, Ketua Umum: Kami Siapkan Perpanjangan

Sementara itu, muncul petisi daring (online) yang berjudul 'Stop Ijin FPI' pada Ahad lalu. Petisi itu dibuat oleh seseorang bernama Ira Bisyir, ditujukan ke Menteri Dalam Negeri yang berisi ajakan kepada orang-orang untuk menolak perpajangan izin FPI yang akan segera berakhir.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulis pembuat petisi.

Lalu mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin? Bagaimana aturan yang berlaku?

Sepanjang penelurusan Tempo, belum ada kasus ormas yang ditolak perpanjangan izinnya.
Baca juga : Izin FPI Hampir Habis, Begini Aturan Perpanjangan SKT Ormas

Namun Kemendagri pernah menolak pengajuan izin ormas Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Kelompok itu sempat berkali-kali mengajukan izin, namun ditolak karena berhaluan radikal. Sementara syarat membuat ormas dan bisa terdaftar harus taat pada Pancasila dan UUD.

Demi menegakkan asas ini, pemerintah juga telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
<!--more-->

Advertising
Advertising

Lalu seperti apa aturan yang berlaku untuk mendirikan Ormas?

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, keberadaan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Sementara tata cara pendaftaran ormas diatur dalam aturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017. Beleid itu mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal. “Tata cara pendaftaran ormas berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang perlu-perlu) terhadap tata cara perpanjangan SKT,” dikutip dari Pasal 23 Permendagri ini.

Ketua FPI Sobri Lubis saat konferensi pers Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II di Restoran Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018. TEMPO/Framcisca Christy Rosana

Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan tembusan ke gubernur atau wali kota.

Pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gubernur atau bupati/wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesbangpol pada akhirnya juga akan menyerahkan permohonan itu ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas. Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
<!--more-->

Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

Lembaga administrasi di tingkat kementerian, provinsi maupun kabupaten/kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.

Bila dokumen permohonan pendaftaran itu dianggap lengkap, maka petugas administrasi akan melakukan pencatatan dalam formulir keabsahan dokumen pendaftaran untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri.
Simak pula :
Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan

Setelah itu dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi kementerian, Mendagri bakal memberikan keputusan menerbitkan atau menolak menerbitkan SKT.

Dalam hal permohonan pendaftaran diterima, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri akan menerbitkan SKT.

Dalam hal permohonan pendaftaran ditolak, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. Dalam penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran, menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sesuai dengan bidang Ormas.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

6 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

24 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

35 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

35 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

35 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.

Baca Selengkapnya