Terlibat di Tim Hukum Nasional, Begini Peran yang Dilakukan Polri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 7 Mei 2019 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menuturkan, pihaknya ikut berperan dalam Tim Hukum Nasional (THN) jika wacana pembentukan tersebut benar terwujud.
Baca: Kata Moeldoko Tim Hukum Nasional Diperlukan untuk Jaga Demokrasi
"Polri akan memberikan saran karena kan nanti dalam tim bakal ada pakar-pakar hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Mei 2019.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan pemerintah berencana membentuk THN. Tujuannya untuk mencegah upaya pendelegitimasian penyelenggaraan pemilihan umum serta hasil pemilihan tersebut. "Tim ini akan mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto, Senin, 6 Mei 2019.
Menurut Wiranto, upaya mendelegitimasi dan rongrongan terhadap penyelenggara pemilu tak bisa dibiarkan. Begitu juga cercaan makian terhadap presiden yang masih sah menjabat sampai Oktober. "Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya, dan kami akan melaksanakan itu. Siapapun itu harus kami tindak tegas," ujar Wiranto.
Iqbal pun memastikan THN akan berpegang kepada undang-undang, sehingga tak akan asal memidanakan orang jika tanpa disertai bukti yang valid. "Payung hukum THN tetap undang-undang yang berlaku," ucap Iqbal.
Baca: Soal Pembentukan Tim Hukum Nasional, JK: Tak akan Ada Aturan Baru
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan rencana pembentukan THN adalah hal yang wajar. Ia beralasan ucapan dari sejumlah tokoh itu kadang mengganggu banyak orang. Karena itu keberadaan tim ini diklaim penting untuk menjaga demokrasi Indonesia dan melindungi masyarakat luas.
ANDITA RAHMA | AHMAD FAIZ IBNU SANI