Izin FPI Hampir Habis, Begini Aturan Perpanjangan SKT Ormas

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Mei 2019 18:45 WIB

Massa dari Front Pembela Islam serta Majelis Pemuda Pecinta Rasulullah berorasi di depan Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, dalam rangka pemeriksaan Bahar bin Smith pada Kamis, 6 Desember 2018. Tempo/Adam Prirea

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Surat Keterangan Terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI akan berakhir pada Juni 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga kini FPI belum mengurus perpanjangan SKT tersebut. “Belum, belum,” kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.

Baca juga: Izin Ormas FPI di Kementerian Dalam Negeri Berakhir Bulan Depan

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, keberadaan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Sementara tata cara pendaftaran ormas diatur dalam aturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017. Beleid itu mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal. “Tata cara pendaftaran ormas berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang perlu-perlu) terhadap tata cara perpanjangan SKT,” dikutip dari Pasal 23 Permendagri ini.

Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan tembusan ke gubernur atau wali kota.

Advertising
Advertising

Pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gubernur atau bupati/wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesbangpol pada akhirnya juga akan menyerahkan permohonan itu ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas. Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

Baca juga: Kepulangan Rizieq Shihab, PA 212 Samakan Kapitra dengan Yusril

Lembaga administrasi di tingkat kementerian, provinsi maupun kabupaten/kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Bila dokumen permohonan pendaftaran itu dianggap lengkap, maka petugas administrasi akan melakukan pencatatan dalam formulir keabsahan dokumen pendaftaran untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri.

Setelah itu dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi kementerian, Mendagri bakal memberikan keputusan menerbitkan atau menolak menerbitkan SKT.

Terkait SKT ini, pihak FPI belum memberikan tanggapan. Tempo telah berusaha menghubungi namun belum direspon.

Berita terkait

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

10 jam lalu

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Learning Management System (LMS) Pamong Desa, guna memperkuat kapasitas aparatur dan pengurus kelembagaan desa di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

12 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

13 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

15 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi

19 jam lalu

Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi

Desa Hanura di Lampung menang lomba desa teladan PKAD 2024. Kemendagri menilai desa ini layak jadi contoh karena sukses menerapkan hasil pelatihan P3PD. Desa tersebut juga pernah dinobatkan oleh KPK sebagai Desa Anti-Korupsi.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

20 jam lalu

Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

Kemendagri menegaskan pentingnya peran camat dalam pembangunan desa untuk Indonesia Emas 2045. Melalui Program P3PD, camat dilatih mengarahkan belanja desa yang efektif

Baca Selengkapnya

BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

20 jam lalu

BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

Desa Hanura di Lampung layak menjadi teladan bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

20 jam lalu

Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melatik ribuan camat demi meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Baca Selengkapnya

Digitalisasi di Desa Hanura Mudahkan Pelayanan Masyarakat

21 jam lalu

Digitalisasi di Desa Hanura Mudahkan Pelayanan Masyarakat

Desa Hanura yang terletak di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, beberapa kali berhasil mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Prestasi ini dibuktikan pada Oktober lalu, di mana Desa Hanura diganjar penghargaan desa Teladan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) 2024, dari Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

22 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya