Kasus Suap Hakim PN Balikpapan, KPK Sita Slip Setoran Uang

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 7 Mei 2019 03:00 WIB

Hakim PN Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa usai terjaring OTT, di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. Tiga orang tersangka itu adalah Kayat sebagai tersangka penerima suap, serta wiraswastawan Sudarman, dan advokat Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah eman lokasi di Balikpapan dalam proses penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada 5 Mei hingga 6 Mei 2019 itu, KPK menyita dokumen persidangan, slip setoran uang dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus suap hakim PN Balikpapan.

“Barang yang disita diduga masih terkait dalam perkara ini,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Kantornya, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.

Baca: 5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

Yuyuk berujar pada hari pertama, KPK menggeledah rumah Kayat, rumah panitera muda Pengadilan Balikpapan Fahrul Azimi dan kantor pengacara Jhonson Siburian. Sedangkan pada hari kedua, tim menggeledah Pengadilan Negeri Balikpapan, kantor dan rumah milik bekas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah bernama Sudarman.

KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka penerima janji suap Rp 500 juta dari Sudarman dan Jhonson. Kasus ini bermula ketika Sudarman menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat tanah yang disidangkan di Pengadilan Balikpapan. Jhonson merupakan pengacara Sudarman. Adapun Kayat menjadi ketua majelis hakim perakara itu.

Simak: Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap

Pada Desember 2018 Kayat memvonis bebas Sudarman dari segala dakwaan. KPK menyangka Kayat menerima janji suap setengah miliar dari Jhonson dan Sudarman untuk memberikan vonis bebas itu. KPK menangkap Kayat, Sudarman dan Jhonson di Balikpapan dalam operasi tangkap pada 3 Mei 2019.

Dalam operasi itu KPK menyita duit Rp 100 juta dari mobil Kayat. KPK menduga uang itu merupakan realisasi janji suap dari Sudarman dan Jhonson. Fahrul juga sempat ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa. Namun, akhirnya dia dibebaskan.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya