Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Balikpapan yang Dicokok KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 5 Mei 2019 10:13 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Sabtu malam, 4 Mei 2019. KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat menjadi tersangka suap penanganan perkara. Hakim PN Balikpapan ini disangka menerima janji suap senilai Rp 500 juta untuk memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Balikpapan. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka yakni KYT sebagai penerima suap,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.

Baca: OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs KPK, Kayat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2017. Total hartanya saat itu Rp 960 juta. Kepemilkan hartanya didominasi oleh tanah dan bangunan berjumlah 6 bidang yang tersebar di Balikpapan, Batam dan Jakarta dengan nilai Rp 750 juta.

Selain itu, ia memiliki mobil Toyota Avanza dan motor Honda Vario dengan nilai Rp 110 juta dan uang kas berjumlah Rp 100 juta.

Jumlah hartanya pada 2017 sedikit meningkat dibandingkan pada 2016, yakni Rp 876 juta. Saat itu ia telah memiliki 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta. Hartanya yang lain berbentuk kendaraan, yaitu mobil Toyota Corolla seharga Rp 16 juta dan Toyota Kijang Rp 50 juta. Dia juga memiliki tiga motor dengan total nilai Rp 22,5 juta. Kayat juga menyimpan uang kas sebanyak Rp 38 juta. Sementara, pada tahun 2001, jumlah harta Kayat Rp 416 juta.

Baca: OTT KPK, Hakim Diduga Terima Suap dalam Perkara Penipuan Tanah

Dalam perkara ini, selain Kayat, KPK juga menetapkan seorang pengacara Jhonson Siburian dan Sudarman adalah pihak yang berperkara di PN Balikpapan. KPK menyangka Sudarman telah menyuap Kayat melalui pengacaranya Jhonson Siburian. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap tangan KPK pada 3 Mei 2019 di Balikpapan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

5 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

6 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

11 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

15 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

17 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya