Bahar bin Smith Menyoal Hukum Islam dengan Hukum Positif

Kamis, 2 Mei 2019 16:51 WIB

Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ, Bahar bin Smith, menyoal derajat hukum Islam dan hukum positif yang dipakai dalam sidang yang tengah dijalaninya.

Baca: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Bakal Siapkan 15 Saksi Meringankan

Hal itu, dilontarkan Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin dalam sidang lanjutan perkara yang membelitnya yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 2 Mei 2019. Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas.

Mulanya, Bahar mendapatkan giliran melontarkan pertanyaan kepada Sambas. Sebelum menyampaikan inti pertanyaan, ia membuka pertanyaannya dengan analogi kejadian pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di KUA dan sah secara agama dan negara.

Namun, kemudian pasangan suami istri itu bercerai hanya secara agama dan tidak melalui prosedur perceraian di Pengadilan Agama.

Advertising
Advertising

"Kemudian setelah selesai masa Iddah (masa tunggu setelah perceraian) kemudian dia menikah dengan laki-laki lain tetapi secara siri bukan secara KUA, nah berarti di dalam status negara suami yang dulu yang sudah pisah kan," kata Bahar. "Kemudian si suami lama melaporkan bahwa istrinya melakukan zina apakah itu termasuk hukum pidana?."

Kemudian, Sambas menjawab kalau perzinahan itu termasuk hukum pidana. "Zina itu masuk pidana, perzinaan ya," jawab Sambas.

Bahar kemudian berasumsi berdasarkan hukum islam tindakan yang dilakukan perempuan tadi tidak termasuk dalam kategori berbuat zina karena sudah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara siri.

Bahar kembali melontarkan pertanyaan tentang batas usia dibilang anak atau dewasa dengan pendekatan hukum Islam. "Pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam dia itu tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak bagaimana Prof, menurut anda," tanya Bahar.

Sambas menjawab di Indonesia sendiri memang belum ada batas usia standar tentang usia dewasa. Termasuk di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbeda-beda batas usia anak dikatakan dewasa. "Jadi yang dipakai karena kita hukum positif yang dijadikan rujukan mau tidak mau kita merujuk ke hukum positif," ucap Sambas.

Ketua majelis hakim Edison Muhammad tiba-tiba memotong pernyataan Bahar yang kembali mengulang ucapannya tentang kasus suami istri yang dituduh zina, Menurut dia, jika dipertentangkan maka yang diambil hukum positif. " Itu sudah dijawab, hukum positif itu masuknya hukum yang berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai," kata Edison.

Kemudian, Bahar kembali melemparkan pernyataan terkait derajat antara hukum Islam dan hukum positif yang digunakan di Indonesia.

"Berarti kalau seperti itu berarti hukum yang ada disini lebih tinggi dari hukum Islam?," kata Bahar.

"Ya ini pertentangan memang (menjadi) perdebatan," Sambas tiba-tiba menjawab.

Namun, jawaban tidak lengkap Sambas dipotong Edison yang menganggap pernyataan Bahar memang tidak untuk dijawab oleh Sambas karena di luar koridor Sambas sebagai ahli hukum pidana.

"Saksi enggak usah panjang, jawab saja karena ini di luar keahlian saudara. Saya tahu dari awal saudara sudah saya bilang kalau bukan keahlian saudara enggak usah jawab. Ini mempertentangkan hukum Islam dan hukum nasional, saudara ahli tidak hukum Islam, ya sudah enggak usah (dijawab) nanti jadi menjerumuskan," kata Edison.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Kesaksian Kakek Korban Tidak Konsisten

Edison menjelaskan, kalau misalkan masalah ini dipertentangkan maka bisa dihadirkan lagi saksi ahli yang berkaitan dengan masalah itu. "Kalau dipertentangkan nanti kan bisa kita hadirkan ahli lain ahli perbandingan hukum ataupun yang lainnya," ujarnya.

Berita terkait

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

15 jam lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

20 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

3 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

10 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

17 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

19 hari lalu

Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.

Baca Selengkapnya