Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Lakukan Penindakan

Kamis, 2 Mei 2019 13:59 WIB

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Lakukan Penindakan dan Pemusnahan.

INFO NASIONAL-- Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Hal ini sejalan dengan Program Penertiban Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor yang telah digalakkan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan industri dan perekonomian yang bersih. Berbagai penindakan dan pemusnahan secara kontinyu terus dilakukan guna mewujudkannya.

Seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada Rabu dan Kamis (24-25/04) petugas Bea Cukai Malang berhasil melakukan dua kali penindakan di tempat yang berbeda. Sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa penindakan tersebut menambah daftar aksi yang telah dilakukan Bea Cukai Malang. “Di Tahun 2019 ini, kami telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal kurang lebih sebanyak 7.636.308 batang. Kami tidak akan berhenti sampai di situ, karena kami ingin mewujudkan Malang Raya yang bebas dari peredaran rokok ilegal,” ujar Rudy.

Sejalan dengan apa yang dilakukan Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan terhadap sebuah mobil penumpang di wilayah Kabupaten Jepara pada Rabu (24/04). Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa dari penindakan yang dilakukan berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah mobil.

“Tim melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Kudus - Jepara. Pada pukul 17.45 WIB tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut ditinggalkan di pinggir jalan di desa Kedungdowo, Kudus. Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 138.800 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 99.242.000. Dari penindakan ini Bea Cukai berhasil selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 65.733.438,” ucap Imam.

Advertising
Advertising

Selain melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, bentuk pengawasan lain yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai adalah dengan memusnahkan barang-barang ilegal tersebut. Pada hari Rabu (24/04) Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur dan Bea Cukai Balikpapan memusnahkan 5.295.380 batang rokok illegal dan 6.116 botol miras illegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.153.897.967 dengan perikiraan kerugian negara sebesar Rp2.961.128.963.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang ilegal tidak mengisi pasar dalam negeri. Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal, yang kemudian diharapkan pasar akan diisi produk yang legal sehingga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara di bidang cukai," ujar Rusman.

Di tempat yang berbeda, Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan pemusnahan terhadap lebih dari 11 juta batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengungkapkan bahwa selain rokok dan minuman keras, Bea Cukai Pekanbaru juga memusnahkan cairan vape ilegal. “Dalam kesempatan kali ini kami memusnahkan 11.184.342 batang rokok ilegal, 10 botol dan 65 kaleng minuman keras, serta 11.795 ml atau 380 botol cairan vape,” ucapnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya