Dua Kementerian Ini Kerja Sama Realisasikan Pelestarian Lingkungan Hidup

Selasa, 30 April 2019 14:51 WIB

Bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin, 30 April 2019.

INFO NASIONAL - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Gedung Manggala Wana Bakti, Senin, 30 April 2019. MoU itu bertujuan mensinergikan tugas serta fungsi kedua kementerian yang didasarkan asas saling membantu dan mendukung. Pelaksanaan teknis dari MoU ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Jonan menegaskan penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Energi mengurangi dampak lingkungan hidup setelah kegiatan sektor ESDM. Salah satu langkah nyatanya adalah menetapkan kewajiban melakukan reklamasi setelah penambangan sesuai dengan persetujuan AMDAL yang diterbitkan.

“Saya sangat menganjurkan kerja sama ini bisa dilaksanakan dengan toleransi yang sangat minimal. Karena, kritik masyarakat semakin lama, semakin tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila penerapan kegiatan reklamasi setelah penambangan itu tidak dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Apabila kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup tidak dilakukan, Menteri Jonan menegaskan pelayanan terhadap kegiatan penambangan juga tidak akan dilayani atau dikurangi, bahkan dihentikan. Selain itu, dibutuhkan pemahaman seragam antara Inspektur Tambang dan PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar komitmen tersebut bisa berjalan. Jika tidak, hanya akan menjadi business as usual.

Menyinggung rehabilitasi daerah aliran sungai, Menteri Jonan mengharapkan kegiatan tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh karena merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dan bukan bagian dari CSR. Lebih lanjut, Jonan menjelaskan, upaya lainnya yang dilakukan Kementerian Energi dalam mengurangi dampak lingkungan hidup.

Advertising
Advertising

Di samping perbaikan lingkungan hidup setelah kegiatan tambang, Kementerian Energi juga mendorong pengurangan polusi serta menekan emisi gas buang. "Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20 persen, solar mewakili dua per tiga dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable-nya, dua per tiga dikali 20 persen menjadi 13 persen," tuturnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya