Saksi Sebut Asisten Menpora Terima Rp 3 Miliar Dana Hibah KONI
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Kamis, 25 April 2019 23:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia Eni Purnawati menyebut asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, pernah menerima uang Rp 3 miliar. Eni mengatakan penyerahan uang tersebut atas perintah Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy.
Baca: Asisten Menpora akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Suap KONI
“Sesuai dengan perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan, Rp 3 miliar untuk Pak Ulum,” kata Eni saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Eni mengatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Dia bersaksi untuk dua orang terdakwa, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Johny. Dalam kasus ini, KPK mendakwa Ending dan Johny menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memuluskan persetujuan proposal dan pencairan dana hibah untuk KONI.
Menurut Eni, penyerahan uang itu bermula saat Ending menyuruhnya mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dalam proposal dana hibah, uang tersebut sebetulnya akan digunakan KONI untuk anggaran Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games dan Asian Paragames 2018. Namun, sebanyak Rp 3 miliar kemudian diberikan ke Ulum.
Eni mengatakan Johny sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada seseorang suruhan Ulum. “Pak Johny yang menyerahkannya langsung kepada utusan Pak Ulum di dalam tas,” kata Eni.
Selain memberikan uang, Eni juga mengatakan dititipi buku tabungan BNI oleh Johny. Buku tabungan itu, kata dia, atas nama Johny. Namun nama ‘Ulum’ tertulis dengan pensil dalam buku tabungan tersebut. Eni mengatakan sempat menyetorkan uang dengan jumlah Rp 30 juta dan Rp 50 juta ke rekening tersebut. “Kalau menurut informasi Pak Johny, bahwa itu untuk Pak Ulum,” kata dia.
Ulum yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah pernyataan Eni. Dia mengatakan tak pernah menerima uang maupaun kartu ATM BNI. “Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu, Pak,” kata dia.
Dalam surat dakwaan untuk Ending, jaksa KPK menyatakan Ulum berperan mengatur komitmen fee dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut. “Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum, selaku asisten pribadi Imam Nahrawi,” seperti dikuti dari surat dakwaan untuk Ending.
Baca: Kasus Korupsi Hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi Siap Dipanggil KPK
KPK menyatakan Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fulus pencairan dana hibah ke KONI sebanyak 15 sampai 19 persen. Dalam dua kali usulan dana hibah dari KONI, koordinasi dengan Ulum dilakukan pihak KONI setelah proposal pengajuan dana hibah disetujui. Menurut KPK, atas arahan Ulum pula, Ending membuat daftar siapa saja pihak Kemenpora yang akan mendapatkan duit.