TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membenarkan kejadian pembakaran surat suara yang terjadi di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan peristiwa pembakaran terjadi pada 23 April 2019.
Baca: Inilah Kamar Hitung Perolehan Suara dalam Pemilu 2019 Milik PDIP
"Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua, kejadian terjadi kemarin tanggal 23 April 2019, di Distrik Tiginambut," ujar Ilham saat dihubungi Rabu, 24 April 2019.
Dia menjelaskan KPU sedang menginvestigasi pelaku pembakaran surat suara di Kabupaten Puncak Jaya. Menurut dia, tim masih mengumpulkan informasi perihal jumlah surat suara yang dibakar. "Kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Puncak Jaya," kata Ilham.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi. Menurut dia, tim yang turun ke lapangan bakal melakukan pengecekan. "Mereka dari Bawaslu Papua dan Bawaslu Puncak Jaya," ujar Rahmat.
Video pembakaran surat suara di Puncak Jaya viral di media sosial. Di dalam video yang terlihat surat dan kotak suara ditumpuk kemudian dibakar.
"Selamat siang inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di distrik Tiginambut, massa melaksanakan pembakaran. Tolong teman-teman viralkan di medsos," kata suara yang terdengar di video.