Ratusan pelaku penipuan siber asal Cina dan Taiwan saat akan dipulangkan ke negaranya masing-masing dari Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Agustus 2017. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan kejahatan penipuan internasional ini sudah dijalankan sejak Februari 2017. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Semarang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memproses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia. "Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Semarang, Senin, 22 April 2019.
Para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Mereka melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki." Penindakan hukum akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat.
40 warga Tiongkok dan Taiwan ditangkap petugas imigrasi di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2, Kota Semarang. WNA yang terdiri atas 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok itu anggota sindikat penipuan internasional yang ditangkap pada 18 April 2019.
Mereka awalnya ditangkap dengan dugaan pelanggaran keimigrasian. Bahkan, seluruh warga negara Taiwan yang ditahan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya karena keterlibatan mereka dalam tindak pidana.