Perludem Jelaskan Kabar Capres Harus Menang di Setengah Provinsi

Senin, 22 April 2019 07:18 WIB

Ketua TKN Jokowi-Amin, Erick Thohir (kanan) tertawa saat acara "Panggung Gemb1ra" Relawan Milenial KitaSatu di Jakarta, Minggu, 21 April 2019. Hasil real count pilpres pemilu akan diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menjelaskan soal kabar yang menyebutkan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan diulang karena Calon Presiden atau Capres inkumben Joko Widodo atau Jokowi tak menang di setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca: Perludem: Pemenang Pilpres 2019 Berdasar Suara Terbanyak

Titi mengatakan pesan berantai tersebut tidak benar. Ia mengatakan sumber pesan tersebut adalah Pasal 159 Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Pada 2014, kami telah mengajukan gugatan atas pasal ini dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan," kata Titi saat dihubungi Ahad, 21 April 2019.

Beberapa hari ini beredar pesan berantai yang menyebutkan tiga persyaratan penetapan calon presiden. Tiga persyaratan yang disebut dalam pesan tersebut adalah suara seorang calon presiden harus memperoleh lebih dari 50 persen, memenangkan suara di setengah jumlah provinsi, dan di sisa provinsi lainnya kalah minimal suara 20 persen.

Pesan ini beredar setelah Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul dalam hitung cepat atau quick count lembaga survei. Masalahnya, berdasarkan data per wilayah, Jokowi kalah di sebagian besar provinsi di Indonesia. Di Sumatera, misalnya, sejumlah lembaga survei menyebut Jokowi hanya unggul di Sumatera Utara dan Lampung.

Advertising
Advertising

Titi mengatakan saat ini aturan penetapan presiden terpilih mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945. Putusan MK Nomor 52/2014 sudah diakomodir dalam Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019

"Pasal itu berbunyi Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih," ujar Titi. "Jadi pesan berantai tersebut tidak benar."

Dalam pembacaan sidang putusan pada 3 Juli 2014, Ketua MK waktu itu Hamdan Zoelva menyampaikan majelis hakim mengabulkan uji materi itu.
“Mengabulkan untuk seluruhnya Pasal 159 ayat (1) bertentangan sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan.
MK membatalkan adanya penafsiran perolehan suara sebanyak 20 persen di setengah provinsi yang ada di Indonesia untuk menentukan pemenang pemilu presiden. Artinya, penetapan pemenang pemilu presiden hanya ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Dalam pendapat MK yang dibacakan hakim konsitusi Muhammad Alim, sebaran suara sebanyak 20 persen di setengah provinsi di Indonesia dalam Pasal 159 itu berlaku jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, jika hanya ada dua pasangan, tidak perlu pemilu dua putaran.

Simak juga: Masyarakat Diyakini Tak Terprovokasi Isu-isu di Pemilu 2019

Juru bicara MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 50/2014 tetap berlaku dan harus dijalankan. "Sepanjang MK belum mengubah pendiriannya dan sepanjang penalaran norma undang-undangnya tidak berubah atau diubah oleh pembentuk undang-undang," ujar Palguna saat dihubungi, Ahad, 21 April 2019.

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

23 jam lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

23 jam lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

1 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

2 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

5 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

5 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

6 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan capres muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

7 hari lalu

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.

Baca Selengkapnya