Pantau Kepatuhan, Ditjen Hubla Bentuk Unit Kepatuhan Internal

Selasa, 16 April 2019 11:52 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo.

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI), yang merupakan unit yang bertanggungjawab untuk pemantauan pengendalian internal di setiap unit kerja, baik pada Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla yang bersifat Ad Hoc dan bertanggungjawab kepada masing-masing pimpinan unit kerja.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya tak hanya berupaya meningkatkan pelayanan kepada publik eksternal atau masyarakat saja, tetapi peningkatan kinerja dan kepatuhan secara internal juga sangat penting dilakukan oleh seluruh jajaran Ditjen Hubla.

"Unit Kepatuhan Internal yang telah dibentuk mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, sekurang-kurangnya meliputi absensi pegawai, penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atributnya serta sikap dan perilaku pegawai," kata Dirjen Agus di Jakarta, 16 April 2019.

Selain itu, UKI juga bertugas memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani dan pembentukan jiwa korsa pegawai serta memantau pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja.

"Saya juga minta agar Unit Kepatuhan Internal dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawai serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia menambahkan bahwa pembentukan UKI akan mempermudah pengawasan internal terkait keseluruhan persoalan di lingkungan Ditjen Hubla, mengingat wilayah kerja Ditjen Hubla yang luas dan memiliki 296 UPT di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal ini maka berbagai aspek menyangkut tugas-tugas tadi dapat dipantau dan diselesaikan dengan baik di masing-masing unit kerja,” ucapnya.

Pembentukan UKI ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2019 tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menginstruksikan setiap pimpinan unit kerja membentuk UKI di unit kerja masing-masing.

Dirjen Agus menjelaskan, Unit Kepatuhan Internal di kantor pusat telah terlebih dahulu dibentuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.228/DJPL/2019 tentang Pembentukan Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanggal 1 Maret 2019 dengan penanggungjawan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Setelah UKI di kantor pusat terbentuk, kemudian kami menginstruksikan dan mewajibkan kepada kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen perhubungan Laut untuk membentuk Unit Kepatuhan Internal melalui Surat Nomor KP. 405/2/8/2019 tanggal 1 Maret 2019 perihal Pembentukan Unit Kepatuhan Internal,” ujarnya.

Saat ini sebanyak 294 UPT telah membentuk Unit Kepatuhan Internal UPT Ditjen Hubla yang ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja masing-masing. (*)

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

6 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

7 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

13 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

14 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya