Kominfo Awasi Iklan Kampanye di Medsos di Masa Tenang Kampanye

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 14 April 2019 13:55 WIB

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki tahapan masa tenang pemilu 2019 pada 14 hingga 16 April, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu melakukan pengendalian konten iklan kampanye politik melalui platform digital.

Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu Bogor Waspadai 3 Pelanggaran

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan mengatakan pengendalian iklan dari peserta Pemilu itu tidak akan membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara. Namun, ujar dia, siapapun pada masa tenang ini akan dilarang mengunggah kembali atau mengajak atau mempromosikan peserta Pemilu Serentak 2019.

“Konten yang diupload pada masa tenang oleh siapapun tidak boleh ada yang mengarah kepada kampanye, bukan berarti memberangus kebebasan berekspresi lewat media sosial,” ujar Semuel lewat siaran pers yang dikutip pada Ahad, 14 April 2019.

Aturan ini berlaku selama masa tenang kampanye pada 14-16 April 2019. Di dunia siber, apabila ada seseorang ditemukan memasang kembali iklan kampanye, maka akun media sosial tersebut akan diturunkan atau dihapus hingga disuspend.

“Saya imbau masyarakat, kami punya mesin yang bisa mencari, habis itu kami take down. Kami juga bisa suspend akunnya. Kami mengimbau agar tetap tenang,” tutur Semuel.

Sebelumnya, pada masa tenang ini, Bawaslu juga mengharapkan semua platform media sosial bisa bekerja sama dengan baik dan segera menindaklanjuti hasil temuan dan penyelidikan dengan menurunkan iklan kampanye peserta Pemilu.

“Kami meminta juga kepada platform media sosial untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu, hingga dukungan terhadap peserta pemilu,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz Siregar, makna iklan kampanye yang beredar di media sosial sudah disepakati Kementerian Kominfo dan Bawaslu. Kesepakatan itu mencakup acuan dan rambu-rambu yang dilarang pada masa tenang melalui iklan kampanye di dunia siber.

“Iklan kampanye adalah yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” ujar Fritz Siregar.

Baca: Bogor Jadi Wilayah Rawan, Bawaslu: Patroli Rutin Saat Masa Tenang

Masa tenang yang akan terhitung sejak pukul 00.00 tanggal 14 April ini akan terus dipantau oleh Tim AIS Kementerian Kominfo bersama Bawaslu. Seluruh platform media sosial harus menaati dan mengikuti aturan mengenai masa tenang pemilu untuk tidak mempromosikan iklan-iklan kampanye para peserta pemilu. Surat Edaran mengenai hal ini pun segera dikirimkan Bawaslu kepada seluruh platform media sosial.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

8 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

16 jam lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

18 jam lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

18 jam lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

22 jam lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

3 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya