Mabes Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Internasional

Selasa, 9 April 2019 16:00 WIB

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang oleh Bareskrim Polri bersama lembaga dan kementerian terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar atau Mabes Polri membongkar empat jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang. Keempat kelompok itu terdiri dari jaringan Maroko, Suriah, Turki, dan jaringan Arab Saudi. Dari empat jaringan tersebut, polisi meringkus delapan orang tersangka.

Baca: Seorang Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka Hoaks Server KPU

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menuturkan, total lebih dari 1.000 warga negara Indonesia yang menjadi korban dari kelompok ini. "Yang pertama jaringan Maroko. Ada dua pelaku yaitu Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abu Yaman," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019.

Mutiara dan Farhan, kata Rudolf, total sudah mengirim pekerja secara non prosedural mencapai 500 orang. Kebanyakan korban berasal dari Pulau Sumba, Nusa Tenggara Barat (NT). Kedua tersangka menjanjikan para korban akan menjadikan mereka sebagai asisten rumah tangga di Maroko dengan penghasilan Rp 3 juta-Rp 5 juta perbulan.

"Kedua tersangka mendapat untung Rp 3 juta per-orang dari agen yang berhasil mereka kirim. Total uang yang sudah mereka kumpulkan sejak 2016-2019 mencapai kurang lebih Rp 900 juta," kata Rudolf

Advertising
Advertising

Kedua. adalah jaringan Turki yang dikendalikan oleh tersangka Erna Rahmawati dan Saleha. Mereka sudah memberangkatkan sekitar 200 orang secara ilegal. Para korban pun masih berasal dari Nusa Tenggara Barat yakni Kota Bima.

Modusnya pun sama. Hanya saja para korban dijanjikan bisa memperoleh penghasilan sampai Rp 7 juta. Erna dan Saleha pun mendapat keuntungan Rp 8 juta per-orang, hingga total mereka mendapat Rp160 juta sejak 2018.

Kemudian, kata Rudolf, adalah jaringan Suriah. Jaringan ini hanya dikelola oleh satu tersangka yakni Muhammad Abdul Halim, di mana ia telah memberangkatkan hingga 300 orang. Namun, Rudolf menepis jika para pekerja dikaitkan dengan kelompok teroris.

"Para pekerja ini hanya dijadikan asisten rumah tangga saja," ucap Rudolf. Abdul mendapat keuntungan hingga Rp 3 juta per-kepala. Alhasil, sejak 2014 sampai ia diciduk, Abdul memperoleh jumlah uang Rp 900 juta.

Terakhir, jaringan Arab Saudi. Dalam jaringan ini, dari tiga orang tersangka, duanya merupakan warga negara Ethiopia. Bahkan, Faisal Hussein dan Abdalla adalah pengungsi yang diamankan karena terlibat people smuggling atau penyelundupan orang. Sedangkan Neneng Susilawati adalah WNI yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan calon tenaga kerja.

Rudolf menuturkan, dalam jaringan ini, ketiga tersangka menampung pekerja ilegal di sebuah apartmen. "Di jaringan Arab Saudi, mereka dapat keuntungan Rp 3 juta per-orang dan total dapat Rp600 juta sejak 2017," kata dia.

Simak juga: Polisi Buru Lelaki di Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Kedelapan tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita terkait

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

14 jam lalu

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

15 jam lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

5 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

13 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

18 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

18 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

24 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

30 hari lalu

Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya

Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Ini Jerat Hukuman Bagi Pelakunya

45 hari lalu

Ribuan Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman, Ini Jerat Hukuman Bagi Pelakunya

Bareskrim menetapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang Indonesia di Jerman berkedok magang mahasiswa Ferienjob.

Baca Selengkapnya