PPATK Ungkap Modus Baru Politik Uang: Beri Asuransi dan E-Money

Jumat, 5 April 2019 18:31 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 September 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Firman Shantyabudi menyebutkan, lembaganya menemukan modus baru dalam praktik politik uang yang dilakukan peserta Pemilu 2019. Modus baru tersebut di antaranya mengiming-imingi calon pemilih dengan asuransi kecelakaan dan uang elektronik.

Baca: PPATK Keluarkan Aplikasi Pelatihan Simantap untuk Petugas Bank

“Pemberian kepada calon pemilih itu tidak diberikan lagi dalam bentuk uang seperti pada cara konvensional. Tapi kepada mereka masing-masing diberikan jaminan (asuransi). Artinya sama diberikan janji yang bernilai,” ujar Firman usai menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan Setara Institute di Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2019.

Modus tersebut ditemukan dari salah satu calon legislatif. Firman mengatakan, pihaknya menemukan ada transaksi berupa pemberian asuransi dari calon tersebut kepada calon pemilih. Namun, ia tak merinci siapa calon tersebut dan seberapa banyak asuransi tersebut digelontorkan. “Satu orang calon menggunakan modus itu. Dapat temuan bulan Maret ini,” ujarnya.

Temuan PPATK tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Firman pun menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengamatan terhadap peserta pemilu yang diduga menggunakan cara dan modus yang sama.

Advertising
Advertising

“Kami pantau terus transaksi-transaksi bank. Kami kerjasama dengan forum perbankkan. Anggota caleg ada berapa orang? Tinggal kami berikan nama-nama itu ke bank. Sebenarnya gampang,” kata Firman.

Dia pun menyebutkan, modus yang digunakan oleh peserta pemilu saat ini sudah berbeda dengan beragam. Para peserta pemilu mayoritas sudah menyadari transaksi keuangan mereka bisa terekam oleh PPATK maupun penegak hukum.

Siasat pelaku politik uang biasanya mencairkan uang jauh-jauh hari sebelum pemilu. Bahkan, 2 hingga tahun sebelum pemilu digelar.

Baca: PPATK Beberkan Kendala Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang

“Kalau orang ngambil transaksi itu kan tercatat. Kalau dia cicil dari sekian tahun yang lalu untuk 2019 dan uang itu tidak lagi beredar di transaksi keuangan nomor rekening, PPATK nggak bisa baca, bank pun nggak bisa baca,” ujarnya.

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

1 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

7 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

9 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

10 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

10 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya