TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan masih ada sejumlah kendala dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah sulitnya menghadirkan saksi atau korban yang berada di luar negeri.
"Berbagai kendala yang dihadapi pada saat pengungkapan perkara TPPU terkait foreign predicate crime," kata Dian dalam keterangan pers, Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca: Eks Kepala PPATK: Korupsi E-KTP Gunakan 4 Modus Pencucian Uang
Kendala lain yang dihadapi, ujar Dian, adalah berbedanya persepsi penegak hukum dalam menangani perkara itu sehingga membutuhkan waktu yang lama, serta kendala terkait penerapan prinsip kriminalitas ganda.
Pernyataan itu disampaikan Dian dalam seminar internasional bertema Meningkatkan Efektifitas Penanganan TPPU di Institut Intelijen Keuangan Keuangan Indonesia di Cimanggis Depok, Rabu, 31 Oktober 2018. Seminar dihadiri lembaga penegak hukum, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seminar ini juga diikuti oleh 10 perwakilan negara asing.
Simak: PPATK Curigai Transaksi Rp 747 Triliun dari 19 Orang
Dian menuturkan PPATK menyatakan menggelar seminar itu lantaran makin kompleknya perkembangan kasus TPPU yang bersifat lintas negara. Menurut PPATK, tindak pidana di lintas negar menyulitkan karena perbedaan yurisdiksi, khususnya terkait harta hasil kejahatan yang dilakukan di luar negeri.
Selain itu, penegak hukum juga menemui kendala dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Sebab, kejahatan TPPU kerap dilakukan di lebih dari satu negara. Hal-hal inilah, kata Dian, yang menjadi masalah PPATK dalam mengungkap suatu kasus kejahatan.