Kasus Jual Beli Jabatan: Sekjen DPR Jadi Saksi Romahurmuziy
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 4 April 2019 12:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RMY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 4 April 2019. RMY yang dimaksud Febri adalah tersangka kasus itu, eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Selain Indra, KPK juga akan memeriksa tiga anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Mereka adalah Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Romy.
Baca: Survei Indikator: Elektabilitas Jokowi Unggul, Tapi Belum Aman
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag. Romy disangka menerima suap dengan sebesar Rp 300 juta.
Rommy disangka menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Isi Lengkap Surat Terbuka Ketua Umum PPP Romahurmuziy
Pejabat yang pernah diperiksa dalam kasus ini untuk Romahurmuziy di antaranya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan. Dia diperiksa selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Begitupun Guru Besar Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Ampel Surabaya Nur Syam yang pernah menjabat sekretaris jenderal Kemenag pada 2014-2018.