Begini Awal Mula Sulman Aziz Ungkap Dugaan Ketidaknetralan Polri

Selasa, 2 April 2019 14:02 WIB

Mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, Ajun Komisaris Sulman Aziz di Kantor Hukum dan HAM Lokataru di Jakarta Timur, Ahad, 31 Maret 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar, mengisahkan soal awal mula mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut Ajun Komisaris Sulman Aziz mengungkap dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Baca juga: Kilas Pernyataan Sulman Aziz: Sakit Hati Mutasi-Cabut Pernyataan

Haris Azhar mengatakan, ia mengenal Sulman sejak awal Maret lalu. Saat itu, Haris mengisahkan, Sulman telah menunjukkan keresahannya bahwa polisi seperti dipaksa terlibat dalam pemilu 2019. "Dan dia juga ngikutin perkembangan (ketidaknetralan polisi) di luar kan, yang sebelum-sebelumnya sudah rame duluan di media dan sosial media," kata Haris kepada Tempo, Selasa, 2 April 2019.

Haris lalu berujar Sulman juga memberinya beberapa informasi dalam bentuk file yang mengandung bukti ketidaknetralan polisi dalam pilpres 2019. "Jadi ada beberapa bukti foto, chat, gitu-gitu lah. Jadi dia sendiri secara pribadi merasa resah kenapa polisi harus dimobilisasi, dilibatkan, dan lain-lain," ujar Haris.

Haris menuturkan kekecewaan Sulman makin menjadi saat ia dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Pasirwangi. Sulman merasa alasan utama ia dipindahtugaskan adalah karena berfoto dengan seorang tokoh masyarakat Garut pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Advertising
Advertising

"Ini sebetulnya bukan soal dia merasa jadi korban sih, tapi dia sendiri juga punya pandangan bahwa polisi tidak boleh diganggu-ganggu netralitasnya," tutur Haris.

Haris menambahkan bahwa Sulman sempat mengontak beberapa jurnalis Garut untuk menginformasikan ketidaknetralan polisi dalam pilpres 2019 yang ia alami itu. Namun, Haris menyarankan agar Sulman membuat konferensi pers di Bandung atau Jakarta saja. "Nah kalau di Jakarta, saran saya bisa langsung sekalian melapor ke mekanisme yang resmi, Ombudsman. Jadi gak hanya ngomong di media. Dia (Sulman) bilang, 'ya terserah abang aja'," kata Haris.

"Sampai akhirnya dia memutuskan datang ke Jakarta dan press conference, begitu. Saya membantu untuk ngundangin medianya dan gitu-gitu. Intinya sih begitu. Kalau tiba-tiba dia berubah, ya saya nggak tahu," lanjut Haris.

Pada Ahad, 31 Maret 2019 lalu, Sulman Aziz menggelar konferensi pers di kantor Lokataru, Jakarta. Dalam acara itu, Sulman membuat pernyataan bahwa ia dan 22 kapolsek di Garut telah diperintah Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.

Selain itu, Sulman juga menuturkan bahwa para kapolsek diperintah untuk melakukan pendataan masyarakat mengenai siapa saja yang memilih capres 01 dan 02. “Agar para kapolsek melakukan pendataan bagi masing-masing kekuatan antara dua paslon, itu dilakukan setelah dilakukan penggalangan,” kata Sulman dalam konferensi pers itu.

Satu hari berselang, Senin, 1 April 2019, Sulman mencabut semua pernyataan-pernyataannya itu. "Kemarin saya melaksanakan preskon (konferensi pers) di Lokataru yang disiapkan oleh Haris Azhar. Dalam kegiatan tersebut saya sudah melakukan suatu kesalahan, saya menyatakan bahwa Polri itu tidak netral di dalam pilpres 2019 ini," ucap Sulman di markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin, 1 April 2019.

Sulman berujar pengakuannya di kantor Lokataru merupakan kekeliruan dan terbawa luapan amarah karena dia baru saja dipindahtugaskan dari jabatan Kapolsek Pasirwangi. "Sebetulnya itu saya sampaikan karena saya waktu itu emosi, saya telah dipindah tugas kan dari jabatan saya yang lama sebagai kapolsek," ujarnya.

Sulman pun tidak membenarkan anggapan sebelumnya bahwa Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna telah memerintahkan 22 kapolsek di Garut untuk menggiring masyarakat agar memilih Jokowi di pilpres 2019.

Baca juga: Mantan Kapolsek Sulman Aziz Cabut Pernyataan soal Alasan Mutasi

Sebetulnya, kata dia, perintah dari Kapolres yakni melakukan pemetaan atau pendataan kekuatan kedua pasangan calon presiden dengan tujuan untuk mengantisipasi keamanan di wilayah Garut. "Saya sebagai kapolsek dan rekan saya sebagai kapolsek yang lain telah mendapatkan perintah dari kapolres untuk melakukan mapping atau pendataan kekuatan kedua paslon capres kita, namun pendataan tersebut digunakan untuk mengantisipasi keamanan di wilayah tersebut," ucapnya.

Sulman Aziz yakin instansi kepolisian merupakan lembaga yang netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden. Tugas kepolisian, kata dia, untuk memberikan pengamanan agar hajat demokrasi itu berlangsung dengan baik. "Saya yakin kepolisian lembaga yang netral," katanya.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | AMINUDDIN

Berita terkait

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

29 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

46 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

47 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

47 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

47 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 Februari 2024

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi

Baca Selengkapnya