Bowo Sidik Pangarso Diduga Terima Suap dari Perusahaan Lain

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 30 Maret 2019 09:50 WIB

Anggota DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso keluar dari gedung kPK dengan mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir anggota Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso, tidak hanya menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, politikus Partai Golkar itu juga menerima uang pelicin dari beberapa perusahaan lain. "Hasil pemeriksaan sementara, tidak semua uangnya berasal dari PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Dari mana saja, masih dalam pengembangan," kata dia, kemarin.

Baca: 5 Fakta Kasus Suap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Pada Kamis lalu, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan kerja sama penyewaan kapal antara Humpuss dan PT Pupuk Logistik Indonesia—anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Indung dari PT Inersia, yang merupakan perusahaan milik Bowo, turut dijadikan tersangka penerima suap. Sedangkan Manajer Pemasaran Humpuss, Asty Winasti, ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menunjukkan barang bukti hasil OTT yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp50.000. ANTARA/Reno Esnir

Awalnya, Pupuk Indonesia menghentikan kerja sama penyewaan kapal dengan Humpuss. Berharap kapal-kapalnya kembali digunakan untuk mendistribusikan produk Pupuk Indonesia, Humpuss lalu meminta bantuan Bowo. Hingga akhirnya, pada 26 Februari lalu, Humpuss dan Pupuk Logistik menyepakati penggunaan kembali kapal milik Humpuss.

KPK kemudian menangkap Bowo setelah mendapat informasi bahwa Asty Winasti akan menyerahkan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Indung di kantor Humpuss. Indung adalah orang kepercayaan Bowo. Humpuss diduga sudah menyetorkan uang ke Bowo sebanyak enam kali senilai total Rp 1,43 miliar.

Baca: Bowo Sidik Pangarso Jadi Anggota DPR ke-72 yang Ditangkap KPK

Setelah menangkap Bowo, tim menemukan duit sebanyak Rp 8 miliar di kantor PT Inersia yang diduga berasal dari banyak perusahaan. Uang itu dicurigai bakal digunakan Bowo untuk melakukan “serangan fajar”. Bowo mencalonkan diri kembali untuk menjadi anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2, yang meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan kasus yang dihadapi Bowo tidak berkaitan dengan partainya. Ia mengatakan tidak tahu ihwal duit Rp 8 miliar yang ditemukan KPK. "Partai Golkar tidak pernah memerintahkan kepada siapa pun untuk mempergunakan cara-cara yang dilarang," katanya.

Suasana lorong perkantoran PT Humpuss Transportasi Kimia atau HTK di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta, pada 29 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Advertising
Advertising

Kepala Komunikasi Publik Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu Humpuss memenangi tender Pupuk Indonesia sebagai pengangkut produk amonia ke Gresik. Kerja sama itu seret setelah Pupuk Indonesia membangun pabrik baru di Gresik yang mulai beroperasi pada 2018. Sejak saat itu, kata dia, Pupuk Indonesia tidak rutin lagi menggunakan jasa Humpuss sebagai distributor barang. Setelah pabrik berdiri itulah, Wijaya mengakui, Humpuss berupaya membujuk Pupuk Indonesia agar kembali memakai jasanya.

Baca: KPK Sudah Buka Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik secara Acak

Tempo mendatangi kantor Humpuss di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk meminta konfirmasi. Namun tak ada satu pun staf yang mau memberikan keterangan. "Kami tidak bisa membiarkan wartawan masuk. Kami belum bisa memberikan keterangan," kata seorang petugas keamanan.

REZKI ALVIONITASARI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DEWI NURITA | MAYA AYU

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

32 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya