Soal Bowo Sidik, Golkar: Tak Pernah Ada Perintah Serangan Fajar

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 29 Maret 2019 07:43 WIB

Anggota DPR fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso keluar dari gedung kPK dengan mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar tak tahu-menahu soal duit Rp 8 miliar dalam kasus suap yang menyeret politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima Bowo rencananya digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019.

"Partai Golkar tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk mempergunakan cara-cara yang dilarang menurut ketentuan UU, termasuk melakukan serangan fajar," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 Maret 2019.

Baca: KPK Duga Terdapat Beberapa Sumber Aliran Dana Diterima Bowo Sidik

KPK menetapkan Bowo Sidik sebagai tersangka suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Rabu malam, 27 Maret 2019. Bowo ditetapkan sebagai tersangka seusai dicokok dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang digelar pada Rabu hingga Kamis dini hari.

Sore sebelum penetapan tersangka Bowo Sidik, Golkar terlebih dahulu memecat Bowo Sidik dari jabatannya di struktur DPP partai.

Advertising
Advertising

Tonton: Tumpukan Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso untuk Serangan Fajar?

Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Paulus mengatakan langkah cepat itu diambil demi menjaga elektabilitas Golkar dalam tiga pekan menjelang hari-H pencoblosan ini. "Agar tak mempengaruhi (elektabilitas Golkar), tadi malam kami langsung mengambil langkah-langkah antisipasi," ujar Lodewijk di kantor DPP Golkar, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2019.

Baca: Pecat Bowo Sidik, Golkar Tunjuk Nusron Wahid Amankan Suara Pemilu

Lodewijk menyesalkan tindakan caleg Golkar itu karena sebelumnya ada imbauan bagi seluruh anggota Fraksi Golkar DPR RI untuk tidak melakukan korupsi dan melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatangani seluruh Pengurus DPP Partai Golkar yang berkomitmen untuk mewujudkan Golkar bersih.

Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Bowo Sidik Pangarso tidak ada hubungannya dengan Golkar. "Kasus yang dihadapi yang bersangkutan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," ujar Lodewijk.

Berita terkait

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

52 menit lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

3 jam lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

13 jam lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

14 jam lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya