Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Taufik ditahan sebagai tersangka, yang diduga menerima hadiah atau janji dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus dalam perubahan APBN Tahun 2016 untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Semarang - Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustiana mengatakan bekas wakil ketua DPR Taufik Kurniawan memesan tiga kamar Hotel Gumaya, Kota Semarang, untuk melancarkan transaksi pemberian suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. "Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee," kata jaksa Eva dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 20 Maret 2019 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Suap kepada terdakwa atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya. Pada tahap pertama diserahkan pada 26 Juli 2016, sebesar R p1,6 miliar dan tahap kedua sebesar Rp2 miliar diserahkan pada 15 Agustus 2016.
Pada setiap penyerahan uang, terdakwa memerintahkan orang suruhannya, Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp 4,8 miliar.
Politikus Partai Amanat Nasional itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.