KPK Sita Laptop dari Rumah Romahurmuziy
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Selasa, 19 Maret 2019 10:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Condet, Jakarta Timur, Senin, 18 Maret 2019. Ini merupakan penggeledahan kedua setelah KPK menetapkan pria yang akrab dipanggil Romi itu sebagai tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Baca: KPK Geledah Rumah Tersangka Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
"Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 19 Maret 2019.
Sebelum menggeledah rumah Romi, KPK juga menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah sekitar Rp 100 juta dan dollar Amerika Serikat. Selain itu, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
Dari tempat itu, KPK menyita sejumlah dokumen mengenai proses seleksi kepegawaian dan dokumen hukuman disiplin terhadap tersangka Haris Hasanuddin yang terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta. KPK menggeledah ruangan ketua umum, ruang bendahara umum, dan ruangan lainnya. KPK menyita dokumen terkait posisi Romahurmuziy di PPP.
Baca: Eks Irjen Kemenag: Menteri Harusnya Tahu Ada Jual-Beli Jabatan
Dalam perkara ini, KPK menyangka Romy menerima suap untuk jual beli jabatan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebesar Rp 250 juta dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 50 juta. Suap diberikan untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.