TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Mochammad Jasin menilai pengangkatan para pejabat seharusnya diketahui oleh menteri. Musababnya, ujar dia, semua surat keputusan pengangkatan harus ditandatangani oleh menteri. Mulai dari eselon II dan seterusnya.
Baca: Modus Jual Beli Jabatan di Kemenag yang Menyeret Romahurmuziy
“Kalau apa pun yang diputuskan Romahurmuziy, menterinya tanda tangan. Ibarat makan nangka, dia ikut kena pulutnya. Apakah itu artinya dengan suatu keikhlasan atau tidak, masak, dia enggak bisa menolak kalau salah. Seharusnya menteri tahu soal ini,” ujar Jasin dalam wawancara dengan Majalah Tenpo yang terbit pada edisi 18-24 Maret 2019.
Bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku sebetulnya sudah mendengar kasus jual beli jabatan yang menyeret Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019. Kendati sudah dua tahun meninggalkan Kementerian Agama karena pensiun, Jasin tetap mendapat pasokan informasi dari bekas anak buahnya tentang upaya pemberantasan korupsi.
“Sempat ada yang bercerita bahwa ada salah satu kepala kantor wilayah terpilih yang seharusnya tidak layak menempati posisi itu karena pernah melakukan pelanggaran. Dia malah dilantik sebagai kepala kanwil yang baru,” ujar Jasin.
Baca Juga:
Menurut Jasin, saat itu dia tidak menanyakan ihwal siapa orangnya dan di kantor wilayah mana. Ternyata belakangan, KPK mengungkap jual-beli di Jawa Timur ini. Jasin berujar, inspektorat jenderal saat ini tidak bisa berbuat banyak meskipun banyak temuan. Sebab, posisi inspektur jenderal Kemenag saat ini masih kosong dan untuk sementara dipegang sekretaris jenderal.
“Rangkap jabatan. Itu kan tidak benar. Sekjen bertugas melaksanakan kewenangan di Kementerian Agama. Sedangkan Irjen harus mengaudit pelaksanaan kewenangan. Kalau dia sendiri yang melakukan evaluasi atas tugasnya, meski ada penyimpangan besar, ya tidak akan ada tindak lanjut,” ujar dia.
Pada awal Januari 2017 saat dia sudah tidak menjabat, Jasin menyebut memang banyak temuan dari hasil audit di Itjen. “Soal kebobrokan-kebobrokan inilah yang harus diungkap KPK ke publik agar instansi lain tidak meniru. Kementerian dan lembaga harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar dia.
Kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Menag Lukman Hakim Saifuddin dan menyita uang ratusan juta rupiah (dalam rupiah dan dolar) terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, yang menyeret Rommahurmuziy. Febri mengatakan dalam proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita jika dipandang terkait dengan kasus. “Dan kemudian dipelajari lebih lanjut,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2019.
Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris Hasanudin," ucap Febri.
KPK membuka kemungkinan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin jika keterangannya diperlukan. Apalagi dalam penyitaan ditemukan sejumlah dokumen dan uang di ruang kerjanya.
Baca: Ruang Kerja Disegel, Sekjen Kemenag Ingin Ritme Kerja Lekas Pulih
Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan juga telah diperiksa KPK dan ruangannya ikut disegel. Nur Kholis berharap proses penyidikan perkara suap di Kemenag bisa segera selesai. "Sehingga ruangan kerja bisa dibuka kembali dan tidak menganggu ritme kerja kami di Kementerian Agama," kata dia.