Eks Irjen Kemenag: Menteri Harusnya Tahu Ada Jual-Beli Jabatan

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Selasa, 19 Maret 2019 09:10 WIB

Ekspresi Menteri Agama Lukman Hakim saat diserbu awak media setibanya di gedung utama kantor Kementrian Agama (Kemenag) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019. Penyidik KPK menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan di ruang kerja Lukman Hakim di kantor Kementerian Agama pada hari ini, Senin, 18 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Mochammad Jasin menilai pengangkatan para pejabat seharusnya diketahui oleh menteri. Musababnya, ujar dia, semua surat keputusan pengangkatan harus ditandatangani oleh menteri. Mulai dari eselon II dan seterusnya.

Baca: Modus Jual Beli Jabatan di Kemenag yang Menyeret Romahurmuziy

“Kalau apa pun yang diputuskan Romahurmuziy, menterinya tanda tangan. Ibarat makan nangka, dia ikut kena pulutnya. Apakah itu artinya dengan suatu keikhlasan atau tidak, masak, dia enggak bisa menolak kalau salah. Seharusnya menteri tahu soal ini,” ujar Jasin dalam wawancara dengan Majalah Tenpo yang terbit pada edisi 18-24 Maret 2019.

Bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku sebetulnya sudah mendengar kasus jual beli jabatan yang menyeret Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019. Kendati sudah dua tahun meninggalkan Kementerian Agama karena pensiun, Jasin tetap mendapat pasokan informasi dari bekas anak buahnya tentang upaya pemberantasan korupsi.

“Sempat ada yang bercerita bahwa ada salah satu kepala kantor wilayah terpilih yang seharusnya tidak layak menempati posisi itu karena pernah melakukan pelanggaran. Dia malah dilantik sebagai kepala kanwil yang baru,” ujar Jasin.

Advertising
Advertising

Menurut Jasin, saat itu dia tidak menanyakan ihwal siapa orangnya dan di kantor wilayah mana. Ternyata belakangan, KPK mengungkap jual-beli di Jawa Timur ini. Jasin berujar, inspektorat jenderal saat ini tidak bisa berbuat banyak meskipun banyak temuan. Sebab, posisi inspektur jenderal Kemenag saat ini masih kosong dan untuk sementara dipegang sekretaris jenderal.

“Rangkap jabatan. Itu kan tidak benar. Sekjen bertugas melaksanakan kewenangan di Kementerian Agama. Sedangkan Irjen harus mengaudit pelaksanaan kewenangan. Kalau dia sendiri yang melakukan evaluasi atas tugasnya, meski ada penyimpangan besar, ya tidak akan ada tindak lanjut,” ujar dia.

Pada awal Januari 2017 saat dia sudah tidak menjabat, Jasin menyebut memang banyak temuan dari hasil audit di Itjen. “Soal kebobrokan-kebobrokan inilah yang harus diungkap KPK ke publik agar instansi lain tidak meniru. Kementerian dan lembaga harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar dia.

Kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Menag Lukman Hakim Saifuddin dan menyita uang ratusan juta rupiah (dalam rupiah dan dolar) terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, yang menyeret Rommahurmuziy. Febri mengatakan dalam proses penggeledahan itu ada bukti-bukti yang perlu disita jika dipandang terkait dengan kasus. “Dan kemudian dipelajari lebih lanjut,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2019.

Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait tahapan dan hasil seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris Hasanudin," ucap Febri.

KPK membuka kemungkinan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin jika keterangannya diperlukan. Apalagi dalam penyitaan ditemukan sejumlah dokumen dan uang di ruang kerjanya.

Baca: Ruang Kerja Disegel, Sekjen Kemenag Ingin Ritme Kerja Lekas Pulih

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan juga telah diperiksa KPK dan ruangannya ikut disegel. Nur Kholis berharap proses penyidikan perkara suap di Kemenag bisa segera selesai. "Sehingga ruangan kerja bisa dibuka kembali dan tidak menganggu ritme kerja kami di Kementerian Agama," kata dia.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

12 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

18 jam lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

1 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

2 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

3 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

3 hari lalu

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

PKB Jakarta sedang menyiapkan infrastruktur partai untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

3 hari lalu

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

Posisi Risma sebagai kader PDIP dinilai mampu memberikan keuntungan bagi Khofifah di Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya