TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan memberikan keterangan seusai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, 15 Maret 2019. "Saya memenuhi panggilan KPK dalam rangka memberi keterangan dugaan tindak korupsi gratifikasi terkait seleksi jawaban, yang kami lakukan adalah menjawab pertanyaan penyidik dan menemani penyegelan," kata Nur Kholis di kantornya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Maret 2019.
Pemanggilan Nur Kholis merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Nur Kholis diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik.
Baca: Pakai Rompi Tahanan KPK, Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak
Dalam pengembangannya, tim KPK menelusuri keterlibatan pejabat Kementerian Agama. Hasilnya, pada Jumat malam, 16 Maret 2019, KPK menyegel dua ruangan di kementerian, salah satunya ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Romahurmuziy, Haris, dan Muafaq ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur.
Baca: 5 Fakta Seputar Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy
Nur Kholis berharap proses penyidikan perkara suap di Kemenag bisa segera selesai. "Sehingga ruangan kerja bisa dibuka kembali dan tidak menganggu ritme kerja kami di Kementerian Agama," kata dia.