Berkas Perkara Dilimpahkan, Taufik Kurniawan Segera Diadili
Reporter
Antara
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 17 Maret 2019 17:18 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, tersangka kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. Berkas perkara Taufik telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan.
"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditentukan jadwal serta majelis yang akan mengadili perkara itu," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilam Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Ahad, 17 Maret 2019. Menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama untuk menentukan hakim yang akan mengadili perkara itu.
Baca: Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Periksa Pejabat Purbalingga
Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. KPK menyangka Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad. Suap diberikan agar Taufik membantu Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK fisik pada APBN-P 2016. M. Yahya Fuad memberikan uang itu kepada Taufik dalam dua pertemuan, yaitu di hotel di Semarang dan Yogyakarta.
Namun rencana penyerahan ketiga kepada Taufik Kurniawan gagal karena lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Yahya juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Baca: KPK Akan Periksa Anggota DPR Sukiman dalam Kasus Taufik Kurniawan
Seiring dengan akan segera disidangkannya perkara itu, penahanan politikus Partai Amanat Nasional tersebut juga telah dipindahkan. Taufik Kurniawan dititipkan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah sejak 14 Maret 2019. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja membenarkan adanya penitipan tahanan oleh penyidik KPK itu.