Lokataru: Kebebasan Berekspresi di Indonesia Menciut

Reporter

Fikri Arigi

Jumat, 15 Maret 2019 11:24 WIB

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Lokataru Foundation merilis penelitian yang menyatakan makin sempitnya ruang bagi masyarakat sipil di Indonesia dan Thailand untuk bergerak mengambil peran dalam kapasitas yang sesuai dengan ruang-ruang demokrasi. “Kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, khususnya Indonesia dan Thailand, semakin mengecil,” kata peneliti Lokataru, Nurcholis Hidayat kepada Tempo, Jumat 15 Maret 2019.

Riset berjudul "Serangan terhadap Kebebasan Masyarakat Sipil: Penyusutan Area Publik di Indonesia dan Asia Tenggara" itu dirilis tahun ini. Sempitnya kebebasan berekspresi saat ini ditandai dengan banyaknya kasus serangan, intimidasi, pelarangan, dan pembubaran kegiatan. Hal ini, kata Nurcholis terjadi karena regulasi atau Undang-Undang yang dirancang oleh pemerintah memberikan celah.

Baca: Kebebasan Pers di Indonesia Masih Terancam

Sikap represif pemerintah, kata dia, dapat dilihat dari aktivitas pegiat HAM, dan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah termasuk pihak oposisi pada pemilu, kerap dijerat dengan tuntutan pidana, hingga perdata.

Pasal-pasal karet, seperti UU ITE, dan UU Ormas, kata Nurcholis, merupakan instrumen-instumen utama yang digunakan pemerintah untuk menekan pihak yang berseberangan. Landasan hukum ini, kata dia, menjadi dasar bagi pemerintah untuk menggunakan instumen lain, yakni para aparat hukum terhadap yang dinilai tidak taat hukum. "Seperti polisi, dan jaksa, itu dipakai betul sebagai alat represif," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: TNI dan Dewan Pers Sepakati Kerja Sama Terkait Kebebasan Pers

Nurcholis mengatakan korporasi juga berkontribusi atas represi kebebasan berekspresi. Korporasi dengan kepentingan mengamankan bisnis dan kekayaannya, kerap berada di belakang pemerintah. Perannya menekan pemerintah agar mengetatkan pemberlakuan Undang-Undang berpasal karet. "Misalnya, LSM lingkungan yang selama ini bekerja di area perkebunan atau hutan di Sumatera dan Kalimantan, kini makin dihambat (dengan UU Ormas)."

Inti dari penelitian ini, kata Nurcholis, mengungkap tiga faktor pendorong represi kebebasan berekspresi. Ketiga faktor itu adalah: ketimpangan dan oligarki; demokrasi tanpa hak, dan kebangkitan populisme; dan manipulasi ketakutan.

Berita terkait

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

1 jam lalu

Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

14 jam lalu

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

16 jam lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

17 jam lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

19 jam lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

19 jam lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

19 jam lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

19 jam lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya