Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 15 Maret 2019 06:12 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Gubernur Riau Syamsuar, serta Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, memberi keterangan pada wartawan saat meninjau Rutan KPK di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan strategi baru untuk menjerat pelaku korupsi korporasi. KPK biasanya menetapkan tersangka korporasi setelah kasus utamanya inkrah.

Baca: KPK: Petinggi PT Wijaya Karya Tersangka Korupsi Jembatan Riau

Namun kini, KPK ingin mengusut peran korporasi sejak awal penyelidikan. "Selama ini pidana korporasi selalu di ujung penyidikan, sekarang kami ingin dimulai di penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.

Dia mengatakan KPK ingin lebih intens masuk ke kasus yang melibatkan korporasi. Menurut dia, langkah itu berdampak baik untuk perekonomian.

Saut menganggap bila dugaan keterlibatan korporasi didalami sejak awal, maka proses penanganannya bisa lebih cepat. Dengan metode sebelumnya, kata dia, butuh waktu tahunan untuk menjerat korporasi menjadi tersangka.

Advertising
Advertising

KPK mulai menetapkan badan usaha menjadi tersangka korporasi sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi. Dengan senjata barunya itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka korporasi, yakni PT Duta Graha Indonesia atau Nusa Konstruksi Enjinering, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Putra Ramadhan dan PT Merial Esa.

Baca: Tim Nasional Pencegahan Korupsi Garap 3 Isu Utama

Dalam kasus PT Merial Esa, KPK butuh waktu sekitar tiga tahun untuk menjadikan perusahaan tersebut menjadi tersangka. Perjalanan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 terhadap pejabat di Badan Keamanan Laut dan pihak swasta. KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Merial Esa pada 1 Maret 2019.

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

19 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya