TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) Agus Rahardjo mengatakan akan terus menggenjot tiga isu utama dalam rancangan aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020.
Baca: Jokowi Terima Dokumen Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi
Tiga isu utama ini adalah perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. "Ada 11 aksi dan 24 sub aksi yang akan dilaksanakan," kata Agus saat memberikan sambutan di acara laporan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2019-2020 dan laporan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi, di Istana Negara, Rabu, 13 Maret 2019.
Terkait kemudahan perizinan, Agus mengatakan fokus utama dalam strategi nasional adalah online single submission (OSS) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Nantinya, Agus mengatakan diharapkan yang tergabung dalam OSS bukan hanya pemda tapi juga kementerian-kementerian di pusat.
Untuk keuangan negara, Agus mengatakan aksi yang utama adalah integrasi e-budgeting dan e-planning. Integrasi dengan e-procurement ini dinilai harus dilakukan karena ke depannya, diharapkan e-procurement dapat mengembangkan industri.
"Karena kalau bicara besarnya anggaran 2019, Rp 2.400 triliun. Pengadaan yang kita lakukan lebih dari Rp 1.000 triliun, larinya pembelian barang, jasa dan modal," kata Agus.
Di fokus ketiga terkait reformasi birokrasi, Agus berharap tak akan ada penambahan organisasi baru. Kalau pun dinilai diperlukan lembaga baru, Agus berharap tugasnya bisa digabung di lembaga yang sudah ada saat ini.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini terbentuk dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Juli 2018 lalu. Tujuan pembuatannya adalah memperkuat upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi sejak di hulu tanpa mengurangi kewenangan dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak juga: Surati Lembaga Negara Minta Penyelidik, KPK Ingin Variasi Kasus
Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan jajaran pimpinan KPK.