Tim Nasional Pencegahan Korupsi Garap 3 Isu Utama

Rabu, 13 Maret 2019 19:23 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) Agus Rahardjo mengatakan akan terus menggenjot tiga isu utama dalam rancangan aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020.

Baca: Jokowi Terima Dokumen Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi

Tiga isu utama ini adalah perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. "Ada 11 aksi dan 24 sub aksi yang akan dilaksanakan," kata Agus saat memberikan sambutan di acara laporan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2019-2020 dan laporan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi, di Istana Negara, Rabu, 13 Maret 2019.

Terkait kemudahan perizinan, Agus mengatakan fokus utama dalam strategi nasional adalah online single submission (OSS) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Nantinya, Agus mengatakan diharapkan yang tergabung dalam OSS bukan hanya pemda tapi juga kementerian-kementerian di pusat.

Untuk keuangan negara, Agus mengatakan aksi yang utama adalah integrasi e-budgeting dan e-planning. Integrasi dengan e-procurement ini dinilai harus dilakukan karena ke depannya, diharapkan e-procurement dapat mengembangkan industri.

"Karena kalau bicara besarnya anggaran 2019, Rp 2.400 triliun. Pengadaan yang kita lakukan lebih dari Rp 1.000 triliun, larinya pembelian barang, jasa dan modal," kata Agus.

Di fokus ketiga terkait reformasi birokrasi, Agus berharap tak akan ada penambahan organisasi baru. Kalau pun dinilai diperlukan lembaga baru, Agus berharap tugasnya bisa digabung di lembaga yang sudah ada saat ini.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini terbentuk dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Juli 2018 lalu. Tujuan pembuatannya adalah memperkuat upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi sejak di hulu tanpa mengurangi kewenangan dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak juga: Surati Lembaga Negara Minta Penyelidik, KPK Ingin Variasi Kasus

Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan jajaran pimpinan KPK.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

3 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya