PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai ke Pimpinan KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 11 Maret 2019 23:15 WIB

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Mei 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan yang dilayangkan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan KPK tentang tata cara mutasi dan rotasi di lembaga antirasuah tersebut. Majelis hakim beralasan pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan baru mengenai rotasi dan mutasi di KPK.

Baca juga: Surati Lembaga Negara Minta Penyelidik, KPK Ingin Variasi Kasus

Menurut hakim, pimpinan KPK telah menerbitkan aturan baru terkait rotasi dan mutasi, yakni Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karir Pegawai di Lingkungan KPK. Hakim meyakini aturan tersebut telah memenuhi kebutuhan pegawai.

Meski ditolak, Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK. Sebab, pimpinan mau memperbarui keputusan mengenai rotasi pegawai, yakni Keputusan Pimpinan Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan itu, kata dia, telah mengakomodasi kepentingan pegawai, pimpinan dan kebutuhan organisasi. “Di situ sudah mengakomodasi kepentingan semua pihak,” kata dia dikonfirmasi, Senin, 11 Maret 2019.

Yudi mengatakan tidak akan mengajukan banding. “Sudah ada semangat persatuan antara WP dan pimpinan,” kata dia.

Advertising
Advertising

WP KPK menggugat Surat Keputusan Pimpinan nomor 1246 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai di Lingkungan KPK. Gugatan diajukan pada 19 September 2018. Wadah pegawai menggugat keputusan tersebut karena menganggap keputusan itu diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar.

Baca juga: Alasan KPK Latih 22 Penyelidik Menjadi Penyidik

Selain itu, keputusan tersebut juga membuat keputusan pemindahan pegawai hanya berada di tangan pimpinan, sehingga berpotensi menggerus obyektifitas dalam mutasi pegawai.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya