Saran KPU Menghadapi Hasil Lembaga Survei Abal-Abal

Sabtu, 9 Maret 2019 18:26 WIB

Komisioner KPU Hasyim Asyari memantau proses penyerahan laporan awal dana dana kampanye peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. KPU resmi membuka masa kampanye dengan menggelar deklarasi kampanye damai dan membuka pelayanan penyerahan laporan dana awal kampanye. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Hasyim Asyari, memberikan pandangannya tentang fenomena munculnya berbagai lembaga survei 'abal-abal' di Pemilu 2019. Menurut Hasyim, perlu sebuah otoritas yang benar-benar kompeten untuk dapat mengatur lembaga abal-abal tersebut.

Baca: KPU Imbau ASN Jaga Netralitas di Masa Pemilu

"Beberapa waktu terakhir ada buku 'Matinya Kepakaran'. Bayangkan saja, orang-orang yang sekolah politik, S1, S2, Doktor, kalah sama orang-orang yang wallahualam dapat gelar dikasih media. Pengamat politik dan pengamat sosial misalkan. Kalau penikmat politik okelah," kata Hasyim saat mengisi sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Maret 2019.

Seorang pengamat, kata Hasyim, harus memiliki alat, basis, dan metodologi untuk menganalisis dan menarik kesimpulan. "Mestinya untuk bisa mengontrol, atau bahasa lebih tegasnya mematahkan kerja-kerja lembaga survei yang tidak kredibel dan tidak profesional, satu-satunya yang bisa melakukan ya para ahli di bidang ini," ujar Hasyim.

Hasyim lalu menceritakan ulang kejadian saat Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu, Hasyim mengisahkan, pertarungan antara Soekarwo dan Khofifah Indar Parawansa amatl sengit dengan selisih elektabilitas hanya sekitar 1 hingga 2 persen. "Lembaga survei tidak ada yang berani untuk mengatakan siapa yang menang, karena margin of errornya itu rata-rata di atas selisih 2 persen itu. Ada yang 2 persen, 3 persen, 5 persen," tutur Hashim.

Advertising
Advertising

"Mereka (lembaga survei) menahan diri. Ini saya kira yang paling penting itu, keberanian untuk ngerem. Itu pelajaran."

Terakhir, Hasyim meminta agar media cuek, tak menggubris, dan tak mempublikasikan rilis hasil survei dari lembaga-lembaga yang tak jelas. Alasannya, kata dia, agar lembaga yang memang melakukan surveinya secara asal-asalan atau tergantung pesanan tak mendapat perhatian publik.

Baca: KPU NTB Coret 5 WNA dari DPT Pemilu 2019

"Kalau seperti itu kan (lembaga survei) berpikir 'udah bikin kontroversi, enggak ada yang merhatiin, pusing juga ya'. Dan nanti orang yang bayar juga 'Eh lu udah dibayarin mahal-mahal, suruh bikin kontroversi, enggak muncul juga di media'. Berarti apa? Ada peran publik lewat media untuk tidak memunculkan yang aneh-aneh ini," tutur Hasyim Asyari.

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

19 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

12 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

12 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

13 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

15 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya