Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan Jadi Saksi Robertus Robet

Jumat, 8 Maret 2019 14:08 WIB

Robertus Robet. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri akan memanggil sejumlah peserta Aksi Kamisan untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Robertus Robet. Mereka akan menjadi saksi fakta.

Baca: Polri: Penangkapan Robertus Robet Berdasarkan Laporan Model A

"Misalnya yang ada di demo saat Kamisan, kan ada beberapa saksi, saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa akan dimintai keterangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetio di kantornya, Jumat, 8 Maret 2019. Namun, Dedi belum merinci kapan para perserta kamisan itu akan dipanggil ke kantor polisi.

Kamisan merupakan aksi unjuk rasa yang dilakukan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta aktivis HAM. Para demonstran menggelar aksi untuk menuntut pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Aksi itu digelar setiap Kamis, sejak 12 tahun lalu di depan Istana Negara.

Pada Aksi Kamisan yang digelar 28 Februari 2019, Robet melakukan refleksi menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia. Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet melakukan orasi itu kemudian dipotong dan viral.

Advertising
Advertising

Setelah videonya viral, Robert ditangkap polisi pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya di Depok. Polisi kemudian menetapkan Robet sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap institusi TNI.

Dia disangka melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Simak juga: Kasus Robertus Robet, Imparsial: Otoritarian Orde Baru Masih Ada

Robertus Robet dalam refleksinya sebenarnya telah menyampaikan kritiknya secara utuh. Dia mengatakan, kritik terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan semangat supremasi sipil. Dia juga menegaskan, kritik itu disampaikan lantaran ingin mendorong TNI yang profesional sebagai alat pertahanan.

Berita terkait

Imparsial Khawatirkan Rancangan PP Manajemen ASN akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

47 hari lalu

Imparsial Khawatirkan Rancangan PP Manajemen ASN akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

RPP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

48 hari lalu

Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan delapan tuntuntan untuk penyelamatan demokrasi.

Baca Selengkapnya

Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

51 hari lalu

Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan jabatan ganda prajurit TNI dan Polri sehingga mendapatkan jabatan sipil, hal itu muncul pada zaman Orde Baru. Muncul lagi?

Baca Selengkapnya

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

52 hari lalu

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

52 hari lalu

SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.

Baca Selengkapnya

Sederet Kritik Rencana Pemerintah Mengizinkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

52 hari lalu

Sederet Kritik Rencana Pemerintah Mengizinkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

Rencana pemerintah mengizinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN menuai kritik dari pengamat militer dan organisasi masyarakat sipil.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

52 hari lalu

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

Masyarakat sipil ramai-ramai menentang langkah pemerintah menempatkan prajurit TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Tanda dwifungsi TNI hidup kembali.

Baca Selengkapnya

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

52 hari lalu

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

52 hari lalu

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

1 Maret 2024

Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Ibu Sumarsih meminta Jokowi mencabut Keputusan Presiden tentang Penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo

Baca Selengkapnya