Komnas Perempuan Dorong RUU PKS Segera Disahkan

Jumat, 8 Maret 2019 08:46 WIB

Sejumlah perempuan memegang sebuah kertas bertuliskan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di sela-sela acara pembukaan Konferensi Perempuan Timur 2018 di Kota Kupang, NTT 10 Desember 2018. Acara ini juga menuntut agar disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat. Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan sejak awal lembaganya sudah ikut mendorong pengesahan RUU tersebut lewat penyusunan naskah akademik.

Baca: Kementerian Perempuan Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

Mereka juga terus-menerus menyuarakan betapa pentingnya keberadaan UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya. Caranya, Komnas Perempuan menunjukkan fakta-fakta ihwal tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan. "Fakta-fakta itu dapat dilihat setiap tahun dalam catatan tahunan Komnas Perempuan. Jumlah kekerasan terhadap perempuan naik sebesar 14 persen, di antaranya adalah kekerasan seksual," kata Mariana, Kamis, 7 Maret 2019.

Sesuai dengan catatan Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dalam dua tahun terakhir mencapai 5.191 kasus. Bentuk kekerasan seksual ini dibagi sembilan jenis, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan melakukan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Kekerasan seksual tertinggi adalah pencabulan yang mencapai 1.136 kasus, tahun lalu. Angka ini naik 225 kasus dibanding satu tahun sebelumnya.

Pelaku kekerasan seksual rata-rata orang terdekat korban, seperti pacar, ayah kandung, dan paman. Pelaku paling banyak adalah pacar korban, yang angkanya mencapai 1.670 kasus pada 2018. “Para pelaku adalah mereka yang memiliki kekuatan dan kekuasaan atas terjadinya kekerasan seksual,” kata Mariana.

Baca: Komnas Perempuan: Yang Menolak RUU PKS Berarti Belum Baca Draf

Selain Komnas Perempuan, berbagai lembaga ikut mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan di Dewan. Akhir bulan lalu, puluhan pemerhati perempuan di Yogyakarta mendesak agar DPR segera mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan karena sistem hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur tindakan pemerkosaan dan pencabulan. Padahal, kata dia, ada berbagai jenis kekerasan seksual selain pemerkosaan dan pencabulan. Selain itu, “Sistem hukum pidana selama ini cenderung melindungi pelaku pemerkosaan dan pencabulan,” kata Sri Wiyanti.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan hak-hak korban juga kurang diakomodasi dalam KUHP. Dari sekitar 500 pasal, hanya tiga pasal yang berbicara tentang hak-hak korban. Berdasarkan fakta di lapangan, kekerasan seksual sangat berdampak buruk pada korban, baik fisik maupun psikis. “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sebagai bentuk koreksi atas penanganan korban secara hukum,” katanya.

Pengurus Alimat Jakarta, Maria Ulfah Anshor, mengatakan lembaganya bersama Kongres Ulama Perempuan Indonesia ikut terlibat dalam pembahasan RUU PKS. Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pernah mengundang mereka untuk membahas RUU PKS ini, beberapa waktu lalu. “Kami memberi beberapa masukan kepada Komisi VIII,” kata Maria.

Baca: DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pendapat senada diutarakan pengurus Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Yogyakarta, M. Ikhsanuddin. Ia mengatakan Islam secara tegas menolak kekerasan seksual, misalnya dengan melarang perbudakan seksual dan pemerkosaan. Ia juga mendorong agar DPR secepatnya mengesahkan RUU ini. “RUU tersebut harus segera disahkan karena melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual,” kata Ikhsanuddin.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

8 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

43 hari lalu

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.

Baca Selengkapnya

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

56 hari lalu

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

3 Maret 2024

Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

3 Maret 2024

Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

27 Februari 2024

Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."

Baca Selengkapnya

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

24 Februari 2024

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

20 November 2023

Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.

Baca Selengkapnya

Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

20 November 2023

Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya