TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia R. Danes, menargetkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan pada Agustus 2019.
Baca: Ketua DPR Targetkan RUU PKS Disahkan Sebelum Pemilu
"Ini penting. Kami harus menyelesaikan deadline Agustus. Target kami Agustus sudah harus selesai untuk menghasilkan hal-hal yang baik untuk negeri," kata Vennetia dalam media talk di Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.
Vennetia mengungkapkan, pembahasan daftar inventaris masalah RUU PKS antara legislatif dan eksekutif secara formal belum dimulai. Ia menuturkan, pembahasan baru akan dimulai setelah pemilihan umum atau April 2019.
Secara etika, Kementerian PPPA tidak bisa mendesak DPR untuk segera membahas. "Mereka sudah memiliki timeline untuk atur jadwal mendengar kami kembali. Kami meyakinkan sedikit melalui pertemuan-pertemuan," katanya.
Menurut Vennetia, RUU PKS harus segera disahkan lantaran kementeriannya menerima laporan ada 7.238 kasus kekerasan seksual pada 2018. Selain itu, pada survei yang dilakukan Kementerian PPPA bersama BPJS pada akhir 2018 menemukan 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan.
Tak hanya dari segi jumlah, keberadaan RUU PKS menjadi penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan pada korban dan menyiapkan infrastruktur pendukung. "Urgensi kita harus ada payungnya untuk memayungi segala program kita, yaitu RUU PKS yang di dalamnya bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga merehabilitasi korban, dan menyediakan infrastruktur. Jadi ada payung hukum," kata dia.
RUU PKS merupakan inisiatif anggota Dewan yang diusulkan pada 2017 lalu dan menjadi program legislasi nasional 2018. Namun, pembahasan RUU mandek sekalipun pelbagai kelompok masyarakat mendesak agar RUU ini segera disahkan.
Simak juga: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Sejak 2014 Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual pun meningkat setiap tahun. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, pada 2017 ada 348.446 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dan ditangani. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.