TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, mengatakan bahwa orang-orang yang menolak rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) belum membaca keseluruhan draf beleid itu.
Baca: Menteri PPPA akan Dorong RUU PKS Selesai sebelum Pergantian DPR
"Pandangan-pandangan minor itu saya kira pandangan mereka artinya dia belum membaca secara utuh naskah RUU maupun naskah akademik kita," kata Masruchah kepada Tempo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Penolakan itu datang dari sebuah petisi yang dibuat Maimon Herawati, pengajar di Universitas Padjajaran, di situs Change.org. Maimon menilai RUU PKS pro zina lantaran karena tidak ada pengaturan kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama. Selain itu, Maimon juga berpandangan bahwa RUU PKS membolehkan lelaki berhubungan dengan sesama lelaki asal suka sama suka. Juga menganggap konsekuensi RUU PKS adalah seks bebas.
Masruchah membantah pandangan Maimon. Ia mengatakan basis RUU PKS adalah suara para korban kekerasan seksual. Rancangan aturan itu, kata Masruchah, bertujuan untuk menguatkan harkat dan martabat manusia dan sudah sesuai nilai-nilai dalam Islam, yaitu memuliakan perempuan.
"Kalau kita kaitkan dengan fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan, perkosaan, pelecehan seksual, ini tidak bisa dibiarkan oleh agama. Dan negara punya tanggung jawab besar untuk pemenuhan HAM termasuk hak asasi perempuan," ujarnya.
Menurut Masruchah, pembuatan naskah akademik dan RUU PKS turut melibatkan sejumlah ormas agama, termasuk Islam. Nahdlatul Ulama, misalnya, dalam kongres pada 2015 ikut menyuarakan hak-hak perempuan. Selain itu, dalam Muktamar Muhammadiyah di Sulawesi juga bicara fiqih nir kekerasan. Bahkan, hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia juga menekankan pentingnya RUU PKS.
Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150.
Simak juga: Maju Mundur Pembahasan RUU PKS
Meski ada petisi penolakan, Masruchah mengatakan bahwa Komnas Perempuan akan terus mendorong pengesahan RUU PKS demi korban dan bangsa. "Tidak bisa kemudian gara-gara ada kekhawatiran, ketakutan, desakan lalu kita mundur. Jangan. Kita kan bicara untuk kemanusiaan perempuan, manusia, dan korban. Apakah kita biarkan korban makin banyak?" ucapnya.