Suap Panitera Pengadilan, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 6 Maret 2019 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Tidak Terima, Advokat Lucas Curiga Ada Dendam di Tuntutan KPK
Majelis menyatakan Eddy terbukti memberikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu. Sebanyak Rp 100 juta diberikan untuk menunda proses pelaksanaan penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
"Mengadili meyakini terdakwa Eddy Sindoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 6 Maret. 2019.
Sedangkan uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 50 ribu diberikan untuk memuluskan pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited, walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Yang memberatkan, kata hakim, Eddy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak citra pengadilan dan tidak kooperatif selama proses penyidikan. Sedangkan yang meringankan, Eddy dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Eddy Sindoro terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga: Jaksa KPK Tuntut Advokat Lucas 12 Tahun Penjara
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Mendengar putusan yang dijatuhkan kepada dirinya, Eddy Sindoro mengaku terkejut. "Saya percaya majelis hakim mewakili Tuhan, jadi saya terima," kata Eddy.