TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsudin telah mengajukan surat permohonan pembebasan bersyarat dari tempatnya di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. "Tapi persisnya kapan saya lupa," kata pengacaranya, Amir Syamsudin, ketika dihubungi pada Selasa malam (26/2).Nazaruddin, kata dia, telah menjalani dua per tiga masa hukuman berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. "Masa hukumannya sudah jatuh tempo pada Desember lalu," ujar Amir.Pada 4 Januari lalu, Mahkamah Agung mengurangi vonis Nazaruddin dengan menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan melalui putusan peninjauan kembali (PK). Dengan putusan itu, majelis hakim agung sekaligus membatalkan putusan kasasi yang dijatuhkan MA pada 16 Agustus 2006.Dalam putusan kasasi, Nazaruddin dihukum enam tahun pidana, membayar ganti rugi Rp1,068 miliar dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun dalam putusan PK, kewajiban mengganti kerugian itu turun hanya menjadi 45 ribu dolar AS, atau setara Rp420 juta. Ia juga tetap dikenai denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. Terkait pembayaran uang pengganti, tadi siang Nazarudin melalui pengacaranya yang lain, CH. Agus Liana, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini guna melunasi kekurangan uang pengganti sebanyak US$100. Sementara sisanya sudah dibayarkan ketika Nazaruddin masih berstatus tersangka. Nazaruddin terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pembayaran premi asuransi di KPU senilai Rp 14,8 miliar. Ia juga menyetujui penunjukan langsung PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 sebagai penyedia jasa asuransi petugas KPU. Purborini
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
30 Juni 2010
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).
"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).
"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).